Asyik Live TikTok Saat Kerja? Bupati Kapuas Ancam Sanksi Tegas ASN yang Nekat

Kamis, 29 Okt 2026, 17:40 WIB

KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan siaran langsung (live) di media sosial pribadi selama jam kerja. 

“Dilarang melakukan kegiatan siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial pribadi baik TikTok, Instragram, Facebook, Youtube dan lainnya selama jam kerja,” kata Bupati Wiyatno di Kuala Kapuas, Kamis (29/10).

Ket. Foto: Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno. — Sumber: ANTARA/All Ikhwan

Hal itu disampaikannya melalui surat edaran tertulis yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas, tentang pedoman dan larangan penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi pada jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemkab Kapuas.

Surat edaran tersebut dikeluarkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara maka dipandang perlu untuk mengatur penggunaan media sosial selama jam kerja bagi ASN (PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu) di Lingkungan Pemkab Kapuas.

Lebih lanjut disampaikan, penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Manfaatkan waktu kerja secara optimal untuk melaksanakan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Siaran langsung atau live yang dilakukan di luar jam kerja agar memperhatikan kode etik dan perilaku ASN, norma agama maupun sosial yang berlaku di masyarakat serta tidak menggunakan seragam dan atribut kedinasan,” tegasnya.

Penggunaan media sosial diharapkan dapat di arahkan untuk hal-hal positif, mendukung kinerja, pelayanan publik, dan penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Apabila diketahui terdapat ASN yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang,” demikian Wiyatno.

  • pelayanan publik
  • kuala kapuas
  • bupati kapuas
  • asn kapuas
  • larangan live medsos

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.