Asyik Live TikTok Saat Kerja? Bupati Kapuas Ancam Sanksi Tegas ASN yang Nekat
Kamis, 29 Okt 2026, 17:40 WIBKUALA KAPUAS -Â Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan siaran langsung (live) di media sosial pribadi selama jam kerja.Â
âDilarang melakukan kegiatan siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial pribadi baik TikTok, Instragram, Facebook, Youtube dan lainnya selama jam kerja,â kata Bupati Wiyatno di Kuala Kapuas, Kamis (29/10).
Hal itu disampaikannya melalui surat edaran tertulis yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas, tentang pedoman dan larangan penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi pada jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemkab Kapuas.
Surat edaran tersebut dikeluarkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara maka dipandang perlu untuk mengatur penggunaan media sosial selama jam kerja bagi ASN (PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu) di Lingkungan Pemkab Kapuas.
Lebih lanjut disampaikan, penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.
Manfaatkan waktu kerja secara optimal untuk melaksanakan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
âSiaran langsung atau live yang dilakukan di luar jam kerja agar memperhatikan kode etik dan perilaku ASN, norma agama maupun sosial yang berlaku di masyarakat serta tidak menggunakan seragam dan atribut kedinasan,â tegasnya.
Penggunaan media sosial diharapkan dapat di arahkan untuk hal-hal positif, mendukung kinerja, pelayanan publik, dan penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
âApabila diketahui terdapat ASN yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang,â demikian Wiyatno.
- pelayanan publik
- kuala kapuas
- bupati kapuas
- asn kapuas
- larangan live medsos
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula
-
Wamenaker Ungkap Kunci Sukses Hadapi Dunia Kerja Masa Depan, Kompetensi Jadi Prioritas.
-
Fonseca Menandai Pergantian Generasi Roland Garros
-
Kasus Korupsi BNPB, Yusril Minta KPK Bekerja Tanpa Intervensi
-
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Norwegia dan Argentina Kuasai Puncak Grup I & J
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.