RUU HAM Harus Atur Rekomendasi Komnas HAM Berdaya Paksa
Rabu, 28 Okt 2026, 03:22 WIBJAKARTA- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang HAM mengatur agar rekomendasi lembaganya memiliki daya paksa.
âPejabat dan lembaga yang dituju wajib menindaklanjuti, menjelaskan secara terbuka bila tidak melaksanakan, dan tunduk pada mekanisme pelaporan kepada publik dan DPR,â ujar Anis dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (27/10).
Menurutnya, rekomendasi Komnas HAM seharusnya tidak boleh berhenti sebagai imbauan. Rekomendasi Komnas HAM, lanjutnya, harus bersifat mengikat dan tidak boleh dibarengi syarat yang justru membuat Komnas bergantung pada persetujuan eksekutif.
Selain rekomendasi berdaya paksa, Anis berharap revisi UU HAM, yang akan dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetap menjamin independensi Komnas HAM tetap utuh, baik dalam aspek kelembagaan, seleksi keanggotaan, operasional, dan anggaran lembaga. âKomnas HAM tidak ada di bawah dan dikendalikan oleh cabang kekuasaan mana pun,â katanya.
Terkait seleksi anggota yang transparan, partisipatif, dan pluralistik, kata dia, diharapkan proses seleksi melibatkan unsur masyarakat secara luas dan terbuka, bermakna dan memastikan keterwakilan beragam latar belakang, serta tidak boleh ditentukan sepihak oleh kekuasaan eksekutif.
Selain itu, lanjut dia, masa jabatan anggota Komnas HAM harus pasti dengan pelindungan dari pemberhentian sewenang-wenang.
Sementara terkait dengan anggaran dan dukungan kelembagaan yang mandiri dan memadai, Anis menuturkan revisi UU HAM bisa mengatur anggaran sekretariat, termasuk Sekretariat Komnas HAM di daerah, dan sumber daya manusia, agar tidak ada ketergantungan pada pihak yang Âdiawasi.
Kemudian terkait dengan mandat yang luas dan strategis, dirinya menegaskan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, penyelidikan, dan mediasi Komnas HAM tidak boleh dikurangi serta dialihkan.
Tak hanya itu, ia menambahkan harapan agar revisi UU HAM bisa memperkuat Komnas HAM dalam perlindungan yang menjangkau korban dan kelompok rentan serta responsif terhadap zaman. Ant/S-2
- RUU HAM
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.