KPK Pertimbangkan Periksa Nusron Wahid Hari Ini Terkait Kasus HGB Summarecon

Rabu, 28 Okt 2026, 11:10 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan jadwal pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (28/10/2026). Meski informasi mengenai pemanggilan tersebut beredar, penyidik masih mempertimbangkan waktu pemeriksaan terhadap Nusron dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya akan menyampaikan informasi pemanggilan saksi kepada publik apabila jadwalnya telah ditetapkan. Menurutnya, penyampaian informasi tersebut merupakan bagian dari transparansi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Ket. Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan jadwal pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (28/10/2026). Meski informasi mengenai pemanggilan tersebut beredar, penyidik masih mempertimbangkan waktu pemeriksaan terhadap Nusron dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani. — Sumber: ANTARA

"Terkait pemanggilan setiap saksi, kami tentu akan sampaikan pada waktunya dan kami akan share, ya, ke teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini yang kami tempuh ya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidik masih mengkaji rencana pemanggilan Nusron dan belum menentukan tanggal pasti pemeriksaan. KPK juga menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah keputusan mengenai jadwal pemanggilan ditetapkan.

"Saat ini untuk pemanggilan terhadap Saudara NW, semuanya masih dipertimbangkan oleh penyidik. Jadi, dua alasan penjadwalan pemanggilan sebelumnya, nanti jika sudah ada pemanggilan, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman," ujar Budi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku memperoleh informasi bahwa KPK akan memeriksa Nusron pada Rabu (28/10/2026). Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi sebagai jadwal resmi oleh lembaga antirasuah.

KPK menegaskan bahwa informasi mengenai pemanggilan saksi akan disampaikan sesuai perkembangan proses penyidikan. Dengan demikian, kepastian mengenai waktu pemeriksaan Nusron masih menunggu keputusan penyidik.

Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam proses sebelumnya, Nusron tercatat telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik mendalami perkara yang sedang ditangani. Meski demikian, KPK belum mengumumkan jadwal terbaru yang memastikan kapan Menteri ATR/BPN tersebut akan dimintai keterangan.

KPK menyatakan proses pemanggilan saksi tetap menjadi bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan penanganan perkara. Lembaga tersebut juga berkomitmen menyampaikan informasi terkait perkembangan pemanggilan sesuai ketentuan dan kebutuhan proses hukum.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat pemerintah di tingkat menteri. Namun, hingga Rabu (28/10/2026), KPK belum memastikan apakah pemeriksaan Nusron akan berlangsung pada hari tersebut.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.