Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara Inkrah.

28 Rabu, 28 Okt 2026, 10:44 WIB | Oleh:
Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara Inkrah. Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara Inkrah. Doc: Antara Foto
Ket. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat bersama forum komunikasi pimpinan daerah setempat melakukan pemusnahan barang bukti 38 perkara berkekuatan hukum tetap, di Bukittinggi, Selasa (27/10).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari 38 perkara.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari perkara yang telah selesai diproses secara hukum. Kami memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kajari Bukittinggi Fithrah di Bukittinggi, Selasa.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Bukittinggi bersama perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bukittinggi.

Ia menyebut barang bukti yang dimusnahkan dari 38 perkara itu berupa sabu 97,85 gram, ganja seberat 8,4 kilogram dan ekstasi 0,44 gram.

Menurut dia, perlunya peningkatan pengawasan terhadap peredaran narkotika seiring munculnya berbagai modus baru yang dimanfaatkan pelaku untuk mendistribusikan barang terlarang tersebut.

"Kita berantas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama penyedia atau pengedar. Dengan perkembangan zaman, cara mereka untuk mengeluarkan barang haram ini makin beragam, termasuk melalui aplikasi online," kata dia.

Ia menegaskan upaya itu bisa maksimal dilakukan saat semua pihak bisa bekerja sama khususnya pemerintah daerah, TNI-Polri dan kejaksaan.

"Kita harus bekerja sama untuk memberantas ini dan para pengguna masukkan mereka ke rehabilitasi," ujarnya.

Sementara Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis mengatakan Pemkot Bukittinggi mendukung langkah yang dilakukan Kejaksaan bersama seluruh instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Kita sangat mendukung segala upaya yang dilakukan oleh setiap instansi dalam rangka mencegah peredaran narkoba ini," kata dia.

Ia menyatakan Pemkot dan DPRD Bukittinggi mengupayakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba serta memperkuat ketahanan keluarga melalui program Sekolah Keluarga.

"Kita ingin menjadikan keluarga-keluarga kita ini keluarga yang tangguh, yang tidak mudah tergoda oleh rayuan-rayuan narkoba," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Pertemuan bilateral Menlu I...

PLTA Siguragura di Kabupaten Toba

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
PLTA Siguragura di Kabupate...
Megapolitan
Antrean penumpang Transjaka...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Lippo Village Tangerang Digeruduk Warga Menuntut Transparansi

Lippo Village Tangerang Digeruduk Warga Menuntut Transparansi

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.