Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Madiun, Komnas Perempuan Imbau Polisi Tak Henti di Motif Cemburu

Rabu, 28 Okt 2026, 19:15 WIB

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial DH (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun terindikasi kuat sebagai aksi femisida. 

"Kami mendorong kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi," kata Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/10).

Ket. Foto: Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti di sela-sela dialog nasional Peringatan Hari Perempuan Pembela HAM bertema "Kita Punya Andil: Perkuat Perlindungan Holistik, Wujudkan Ruang Aman bagi Perempuan Pembela HAM", di Jakarta, Jumat (28/11). — Sumber: ANTARA/Anita Permata Dewi

Pihaknya pun mengingatkan bahwa penyebutan motif cemburu atau emosi berisiko menormalkan kekerasan terhadap korban.

"Penyebutan motif cemburu atau emosi berisiko menormalkan kekerasan dan menggeser tanggung jawab kepada korban," kata Yuni Asriyanti.

Komnas Perempuan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Komnas Perempuan menilai kasus ini kuat terindikasi sebagai femisida," katanya.

Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, terutama kontrol dan relasi kuasa yang timpang. Dalam kasus ini, pelaku adalah pasangan korban, orang yang semestinya menjadi sumber rasa aman.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.

Selain membunuh kedua korban, tersangka juga melakukan upaya untuk menghilangkan jejak dengan cara yang sadis.

Rangkaian perbuatan sadis tersebut berlangsung sekitar dua hari.

Penyelidikan kasus pembunuhan itu bermula dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.

  • komnas perempuan
  • pembunuhan ibu dan anak
  • motif pembunuhan madiun
  • femisida

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.