Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Madiun, Komnas Perempuan Imbau Polisi Tak Henti di Motif Cemburu

28 Rabu, 28 Okt 2026, 19:15 WIB | Oleh:
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Madiun, Komnas Perempuan Imbau Polisi Tak Henti di Motif Cemburu Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Madiun, Komnas Perempuan Imbau Polisi Tak Henti di Motif Cemburu Doc: ANTARA/Anita Permata Dewi
Ket. Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti di sela-sela dialog nasional Peringatan Hari Perempuan Pembela HAM bertema "Kita Punya Andil: Perkuat Perlindungan Holistik, Wujudkan Ruang Aman bagi Perempuan Pembela HAM", di Jakarta, Jumat (28/11).

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial DH (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun terindikasi kuat sebagai aksi femisida. 

"Kami mendorong kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi," kata Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/10).

Pihaknya pun mengingatkan bahwa penyebutan motif cemburu atau emosi berisiko menormalkan kekerasan terhadap korban.

"Penyebutan motif cemburu atau emosi berisiko menormalkan kekerasan dan menggeser tanggung jawab kepada korban," kata Yuni Asriyanti.

Komnas Perempuan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Komnas Perempuan menilai kasus ini kuat terindikasi sebagai femisida," katanya.

Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, terutama kontrol dan relasi kuasa yang timpang. Dalam kasus ini, pelaku adalah pasangan korban, orang yang semestinya menjadi sumber rasa aman.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.

Selain membunuh kedua korban, tersangka juga melakukan upaya untuk menghilangkan jejak dengan cara yang sadis.

Rangkaian perbuatan sadis tersebut berlangsung sekitar dua hari.

Penyelidikan kasus pembunuhan itu bermula dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Ada Apa? Menlu Singapura Rela Terbang Mendadak Demi Temui Prabowo di Hambalang

Ada Apa? Menlu Singapura Rela Terbang Mendadak Demi Temui Prabowo di Hambalang

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.