Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Kabar Baik bagi Musisi! Kemenkum Gratiskan Pendaftaran Hak Cipta Lagu dan Musik

28 Rabu, 28 Okt 2026, 06:06 WIB | Oleh:
Kabar Baik bagi Musisi! Kemenkum Gratiskan Pendaftaran Hak Cipta Lagu dan Musik Kabar Baik bagi Musisi! Kemenkum Gratiskan Pendaftaran Hak Cipta Lagu dan Musik Doc: Antara foto
Ket. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Puan Rusmayadi menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Sumbawa, NTB, Selasa (27/10).

SUMBAWA - Pemerintah membebaskan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran hak cipta lagu dan musik sejak 1 Agustus 2026 guna mendorong perlindungan hukum karya pencipta, termasuk musisi lokal di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Puan Rusmayadi mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pencipta lagu dan musik agar lebih mudah mendaftarkan karya mereka.

"Pendaftaran ini penting untuk memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap karya cipta sekaligus memperkuat pengakuan atas hak pencipta,” katanya di sela-sela Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Sumbawa, di Sumbawa, Selasa.

Melalui kebijakan tersebut, pencipta lagu dan musik tidak lagi dibebani biaya PNBP untuk pendaftaran hak cipta. Adapun pendaftaran ciptaan lain, seperti lukisan, tulisan, video, dan fotografi, tetap dikenakan tarif Rp200.000.

Untuk mengajukan pendaftaran hak cipta lagu dan musik, pemohon perlu menyiapkan berkas berupa file lagu berformat MP3, kartu tanda penduduk (KTP), serta akun publikasi digital tempat karya tersebut pernah diunggah.

Puan menjelaskan, perlindungan hak cipta penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pencipta atas karya yang dihasilkan. Untuk ciptaan yang dimiliki perseorangan, masa perlindungan berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Menurut dia, kemudahan pendaftaran tersebut diharapkan mendorong musisi dan pencipta di daerah untuk mendokumentasikan karya mereka serta memastikan hak kekayaan intelektualnya terlindungi.

Selain karya musik modern, perlindungan kekayaan intelektual juga berkaitan dengan lagu tradisional yang tumbuh dan diwariskan di tengah masyarakat.

Apabila pencipta suatu karya tradisional tidak diketahui atau tidak ditemukan, karya tersebut dapat dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelindungannya dapat dikaitkan dengan masyarakat yang memiliki atau melestarikannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa Tata Kostara mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTB untuk mendorong pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan karya melalui Kementerian Hukum.

Ia mengatakan pendataan pelaku ekonomi kreatif bidang musik di Kabupaten Sumbawa masih berlangsung.

Terkait lagu tradisional Samawa, Tata mengakui pemerintah daerah belum memiliki basis data yang memuat informasi mengenai lagu-lagu tradisional, nama pencipta, sejarah, serta komunitas yang melestarikannya.

Menurut dia, urusan seni dan budaya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa.

Belum tersedianya basis data tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pendokumentasian karya tradisional, terutama untuk menelusuri asal-usul, pencipta, dan komunitas yang menjaga keberlangsungannya.

Menurut dia, dengan pembebasan biaya pendaftaran hak cipta lagu dan musik, musisi lokal memiliki kesempatan lebih besar untuk mengurus perlindungan hukum atas karyanya.

Di sisi lain, pendataan dan dokumentasi lagu tradisional tetap diperlukan agar kekayaan budaya daerah dapat teridentifikasi dan dilindungi secara tepat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
IAEA Desak Iran Buka Akses ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dikabarkan Dipanggil KPK Hari Ini, MAKI: Jika Mangkir Lagi KPK Harus Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dikabarkan Dipanggil KPK Hari Ini, MAKI: Jika Mangkir Lagi KPK Harus Jemput Paksa

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.