Bikin Kaget, Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Lolos dari Hukuman Berat
Rabu, 28 Okt 2026, 19:00 WIBMATARAM -Â Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta kepada warga negara Korea Selatan Woosung Kim atas kasus kekerasan seksual di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.Â
Ketua majelis hakim I Gede Karang Anggayasa dalam sidang putusan yang digelar dengan turut menghadirkan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (28/10), menyatakan Woosung terbukti melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Majelis juga menjatuhkan denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara delapan tahun. Jaksa penuntut umum Ni Made Saptini mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan itu.
âKami akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait putusan ini. Karena itu, kami menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding,â ujar Saptini.
Penasihat hukum terdakwa, Maria Kartiandari Dwihartami, juga menyatakan belum menentukan sikap atas putusan tersebut.
âMasih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,â ujar Maria.
Ia mengatakan kliennya menghormati putusan majelis hakim maupun penuntut umum yang telah menangani perkara tersebut.
Jika jaksa mengajukan banding, Maria memastikan pihaknya siap menyampaikan kontra memori banding. Ia juga akan mempertahankan putusan tersebut atau meminta agar kliennya dinyatakan bebas murni.
Terkait masa penahanan, Maria mengatakan Woosung telah menjalani penahanan selama enam bulan lima hari sejak ditahan kepolisian pada 23 April 2026. Berdasarkan putusan tersebut, kliennya diperkirakan bebas pada Desember 2026.
Pada tahap penuntutan, kejaksaan menempatkan Woosung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Penahanan jaksa berlangsung sejak 24 Juni 2026, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara.
Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada 11 April 2026 di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Terdakwa dan korban, yang sama-sama warga negara Korea Selatan, diketahui baru saling mengenal saat bertemu di tempat penginapan yang sama.
Pada awal perkenalan, terdakwa sempat mengajak korban makan malam bersama. Ketika malam semakin larut, korban kembali ke kamar. Terdakwa kemudian masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dan melakukan kekerasan seksual.
Korban selanjutnya menghubungi Konsulat Republik Korea di Bali sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah terdakwa meninggalkan wilayah Indonesia.
Sekitar sepekan setelah kejadian, pada 11 April 2026, Polres Lombok Utara menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, bahwa terdakwa telah diamankan.
- kekerasan seksual
- gili trawangan
- wna korea selatan
- pn mataram
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
MK Kabulkan 19 Permohonan pada Periode Januari hingga Juni 2026, Salah Satunya UU Pemilu
-
Sutiyoso Lega Tiang Monorel Mangkrak di HR Rasuna Said Akhirnya Dibongkar
-
Rencana kenaikan tarif masuk wisatawan asing ke Tiga Gili
-
Kemhan Sebut Wamenhan Perlu Ditambah Jadi Dua, Apa Alasannya?
-
AHY Ungkap Sekolah Rakyat di Papua Jadi Gerbang Masa Depan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.