ATR/BPN Daftarkan 68 Tanah Ulayat, Kepastian Hukum Dikejar

Rabu, 28 Okt 2026, 22:15 WIB

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat hukum adat dengan mendaftarkan sebanyak 68 bidang tanah ulayat seluas 86,94 hektare.

"Kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah," kata Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Kementerian ATR/BPN Bernadus Wijanarko di Jakarta, Rabu (28/10).

Ket. Foto: Sejumlah warga adat saat beraktivitas di wilayah tanah adat. — Sumber: ANTARA/HO-ATR/BPN

Menurut dia, dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN mencatat telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat, yang luasnya mencapai 86,94 hektare.

Dengan tambahan pendaftaran tanah ulayat tersebut, kata dia, terhitung sejak 2023 hingga Oktober 2026 ini Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat seluas 1.059 hektare yang dikelola oleh 31 masyarakat hukum adat.

Ia menjelaskan bahwa pada awal 2026, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran 25 bidang tanah ulayat. Dari data per Oktober 2026, sudah terealisasi pendaftaran 48 bidang tanah ulayat, yang artinya melampaui target hingga 192 persen.

Sementara itu, untuk target pengadministrasian tanah ulayat sebanyak 50 bidang terealisasi sebanyak 86 bidang, atau mencapai 172 persen dari target.

"Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat," ujarnya.

Dari sisi persebaran wilayah, pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Cakupan tersebut menunjukkan pelaksanaan penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah dengan tetap memperhatikan keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat.

"Ke depan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait. Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat," katanya menambahkan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.