Agenda KPK Hari Ini Tanpa Nusron Wahid, Kasus Korupsi ATR/BPN Jadi Sorotan

Rabu, 28 Okt 2026, 15:05 WIB

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/10/2026). Berdasarkan agenda yang dibagikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tidak ada pula pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada hari tersebut.

Informasi ini berbeda dengan keterangan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang sebelumnya menyebut Nusron telah dikirimi surat panggilan untuk hadir pada tanggal tersebut. Boyamin mengaku memperoleh informasi itu dari dua pihak yang dinilainya memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

Ket. Foto: Nusron Wahid tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/10/2026). Berdasarkan agenda yang dibagikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tidak ada pula pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada hari tersebut. — Sumber: ANTARA

Boyamin berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani KPK. Jika kembali tidak hadir, ia meminta lembaga antirasuah tersebut menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa jadwal pemanggilan kembali Nusron masih menjadi pertimbangan penyidik. Budi Prasetyo juga mengatakan alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua penjadwalan pemeriksaan sebelumnya masih ditelaah.

KPK menyatakan akan memberikan informasi kepada publik setelah jadwal pemanggilan Nusron dipastikan. Hingga Rabu (28/10/2026), nama Menteri ATR/BPN tersebut belum tercantum dalam agenda pemeriksaan saksi yang dibagikan kepada media.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang dari sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Dari rangkaian operasi itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian uang ditemukan di rumah Arif dalam sejumlah koper berwarna merah, dengan rincian Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Penyidik juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan menilai alat bukti yang tersedia, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Para tersangka itu adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Penataan Agraria dan Tata Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Arif Sugiyanto disebut sebagai pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, sedangkan tersangka lainnya termasuk Rizal Pahlevi.

Kedelapan tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026. Sementara itu, perkembangan pemeriksaan terhadap Nusron masih menunggu kepastian jadwal pemanggilan dari penyidik KPK.

  • Dugaan Korupsi
  • Nusron Wahid
  • ATR BPN
  • Panggilan KPK
  • Jalani Pemeriksaan KPK
  • Nusron Wahid dipanggil KPK
  • suap summarecon

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.