Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkum Supratman Minta Ditjen PP Kaji Konsekuensi Putusan MK Soal UU Peradilan Militer

27 Selasa, 27 Okt 2026, 01:35 WIB | Oleh:
Menkum Supratman Minta Ditjen PP Kaji Konsekuensi Putusan MK Soal UU Peradilan Militer Menkum Supratman Minta Ditjen PP Kaji Konsekuensi Putusan MK Soal UU Peradilan Militer Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10).

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) mengkaji secara komprehensif seluruh konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Supratman juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK terkait UU Peradilan Militer.

​"Yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati," kata Supratman di Jakarta, Senin (26/10).

Ia menjelaskan bahwa penanganan atas implikasi putusan MK tersebut nantinya akan dibahas secara bersama-sama di tingkat kementerian dan lembaga terkait.

​Sebagai langkah awal, kata dia, dirinya telah meminta Ditjen PP untuk membedah dan menyusun analisis komprehensif mengenai dampak serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari amar maupun pertimbangan majelis hakim MK.

​"Sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya nanti akan kami bahas di tingkat kementerian/lembaga. Nanti, sementara saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut," ujarnya.

​Ia menekankan pentingnya membaca dan memahami isi keputusan Mahkamah Konstitusi secara utuh sebelum menentukan langkah strategis atau kebijakan turunan yang akan diambil oleh pemerintah.

​"Karena kan harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di-amar-nya," tegas Supratman.

Sebelumnya, Kamis (15/10), Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan nomor 260/PUU-XXIII/2026 menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam waktu dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.

Apabila dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka UU Peradilan Militer adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangannya, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan UU Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran, dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Advertisement
Mentan Tegaskan Pasokan Beras Aman jelang Nataru

Mentan Tegaskan Pasokan Beras Aman jelang Nataru

26 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.