Jaringan Advokat Tolak Peningkatan Kekayaan Tak Wajar Masuk RUU Perampasan Aset, Alasannya Ini

Selasa, 27 Okt 2026, 13:10 WIB

JAKARTA - Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) menyatakan penolakan terhadap pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar untuk masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Perwakilan JAMAK Yupen Hadi menjelaskan penolakan itu didasari oleh tiga hal, yakni konstitusi dan hak asasi manusia, sistematika ekosistem hukum dan asas legalitas, serta realitas transnasional.

Ket. Foto: Rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10). — Sumber: antara foto

"Ini kami kira posisi yang jelas bahwa kita pro pada pemberantasan korupsi, tapi pada pemberantasan korupsi yang desainnya juga harus jelas," kata Yupen saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10).

Berkaitan dengan hak asasi manusia, dia menjelaskan bahwa Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa hak pribadi seseorang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. Kemudian Pasal 28D ayat (1) juga mengatur jaminan kepastian hukum harus didapat secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Artinya dua pasal ini berkemungkinan besar akan ditabrak habis-habisan oleh illicit enrichment ini, di mana setiap hak milik itu kemudian langsung di dibuktikan dengan pembuktian terbalik, maka seseorang itu harus menjelaskan, dan kemudian hartanya langsung bisa dirampas begitu saja apabila dia tidak bisa menjelaskan asal-usulnya," katanya.

Selain itu, menurut dia, RUU Perampasan Aset harus mengedepankan kepastian hukum yang adil. Dia menilai penggunaan mekanisme pembuktian terbalik harus digunakan untuk hal tertentu saja, tidak pada semua keadaan.

"Bahaya pergeseran asas praduga tak bersalah dan due process of law ini juga yang oleh konstitusi kita ini sudah dijamin, yang kemungkinan besar ini akan diacak-acak oleh habis-habisan oleh illicit enrichment ini," ucap Yupen.

Biasanya, kata dia, alur proses hukum itu dimulai dari pembuktian, pembelaan terdakwa, dan penilaian hakim. Namun jika mekanisme illicit enrichment diterapkan, menurut dia, setiap ada selisih harta, maka terdakwa harus dipaksa membuktikan seluruh asal usulnya.

"Kalau kemudian gagal membuktikan, maka otomatis itu dipidana," katanya.

Menurut dia, ketidakwajaran kekayaan itu tidak sama dengan harta hasil tindak pidana. Dia menilai tidak sedikit orang yang hartanya bertambah tiba-tiba, tetapi belum tentu dari hasil tindak pidana.

"Hal yang kemudian sudah terbukti tindak pidananya, maka negara harus merampas, Pak, tetapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suudzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana," ujarnya.

  • Tolak
  • RUU Perampasan Aset
  • Jaringan Advokat
  • Peningkatan Kekayaan Tak Wajar

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.