3,5 Kg Emas Disita, 71 Orang Ditangkap, Kapolda Jambi Sapu Bersih Mafia Tambang
Selasa, 27 Okt 2026, 01:40 WIBJAMBI -Â Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Widodo menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) serta menindak tegas oknum aparat yang terbukti terlibat.Â
"Kami selama sepuluh bulan terakhir telah berhasil mengungkap 32 kasus Peti dengan menetapkan sebanyak 71 tersangka," kata Irjen Pol Widodo di Jambi, Senin (26/10).
Selain mengamankan pelaku, Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 3.503,64 gram emas, 12 unit alat berat, satu unit truk, dan uang tunai senilai Rp108 juta.
Ia menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut dan berkomitmen melaksanakan proses tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kapolda juga mengungkapkan dampak lingkungan akibat kegiatan tersebut, yakni kerusakan ekosistem, lahan kritis, erosi, serta pencemaran air akibat penggunaan logam berat.
Dari aspek kesehatan dan keselamatan, aktivitas tersebut berisiko tinggi bagi masyarakat dan penambang itu sendiri serta mengabaikan keselamatan kerja.
Sementara itu, dari aspek sosial dan ekonomi jangka pendek, kegiatan ini memicu gesekan sosial serta tingginya risiko kecelakaan kerja.
"Untuk jangka panjang, dampaknya berupa kesulitan mendapatkan air bersih, potensi inflasi harga barang lokal, konflik sosial, hingga masalah pendidikan anak yang ikut bekerja sebagai penambang," ujar Irjen Pol Widodo.
Sedangkan dari aspek hukum dan negara, praktik ilegal ini merugikan negara akibat hilangnya potensi pendapatan pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), selain para pelaku yang terancam hukuman pidana.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut juga juncto (jo.) Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Polda Jambi juga mencatat bahwa salah satu dampak nyata dari penambangan emas ilegal adalah terjadinya konflik sosial," tambah Widodo.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala informasi terkait aktivitas tambang ilegal melalui Call Center Polri 110.
- tambang emas ilegal
- polda jambi
- kapolda jambi
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Tak Kenal Medan Sulit! Polri Berhasil Tembus Tiga Wilayah Terisolasi Pascagempa Flores
-
Cegah Kecelakaan Kereta, KAI Daop 7 Bangun Pos Jaga di 13 Perlintasan
-
Pendiri Sariayu Martha Tilaar Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun
-
Populasi Lansia Jepang Tembus 29,6 Persen, Tertinggi di Dunia
-
Rencana Target Penciptaan Lapangan Kerja Tahun 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.