Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

3,5 Kg Emas Disita, 71 Orang Ditangkap, Kapolda Jambi Sapu Bersih Mafia Tambang

27 Selasa, 27 Okt 2026, 01:40 WIB | Oleh:
3,5 Kg Emas Disita, 71 Orang Ditangkap, Kapolda Jambi Sapu Bersih Mafia Tambang 3,5 Kg Emas Disita, 71 Orang Ditangkap, Kapolda Jambi Sapu Bersih Mafia Tambang Doc: ANTARA/Nanang Mairiadi.
Ket. Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo saat ekspos kasus tambang emas ilegal bersama Pejabat utama terkait, Senin (26/10).

JAMBI - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Widodo menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) serta menindak tegas oknum aparat yang terbukti terlibat. 

"Kami selama sepuluh bulan terakhir telah berhasil mengungkap 32 kasus Peti dengan menetapkan sebanyak 71 tersangka," kata Irjen Pol Widodo di Jambi, Senin (26/10).

Selain mengamankan pelaku, Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 3.503,64 gram emas, 12 unit alat berat, satu unit truk, dan uang tunai senilai Rp108 juta.

Ia menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut dan berkomitmen melaksanakan proses tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kapolda juga mengungkapkan dampak lingkungan akibat kegiatan tersebut, yakni kerusakan ekosistem, lahan kritis, erosi, serta pencemaran air akibat penggunaan logam berat.

Dari aspek kesehatan dan keselamatan, aktivitas tersebut berisiko tinggi bagi masyarakat dan penambang itu sendiri serta mengabaikan keselamatan kerja.

Sementara itu, dari aspek sosial dan ekonomi jangka pendek, kegiatan ini memicu gesekan sosial serta tingginya risiko kecelakaan kerja.

"Untuk jangka panjang, dampaknya berupa kesulitan mendapatkan air bersih, potensi inflasi harga barang lokal, konflik sosial, hingga masalah pendidikan anak yang ikut bekerja sebagai penambang," ujar Irjen Pol Widodo.

Sedangkan dari aspek hukum dan negara, praktik ilegal ini merugikan negara akibat hilangnya potensi pendapatan pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), selain para pelaku yang terancam hukuman pidana.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut juga juncto (jo.) Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Polda Jambi juga mencatat bahwa salah satu dampak nyata dari penambangan emas ilegal adalah terjadinya konflik sosial," tambah Widodo.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala informasi terkait aktivitas tambang ilegal melalui Call Center Polri 110.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Advertisement
Mentan Tegaskan Pasokan Beras Aman jelang Nataru

Mentan Tegaskan Pasokan Beras Aman jelang Nataru

26 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.