UU Tipikor Harus Atur Cara Pemeriksaan Keputusan Bisnis
Senin, 26 Okt 2026, 03:12 WIBJAKARTA - Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai penyempurnaan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus mengatur cara aparat penegak hukum memeriksa keputusan bisnis.
Kerugian negara tetap harus dihitung dan dibuktikan, tetapi penyidik dan jaksa juga harus dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian tersebut.
âPemeriksaan harus mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika keputusan diambil, bukan semata-mata melihat hasil investasi setelah mengalami kerugian,â ujarnya di Jakarta, kemarin.
Penilaian Hardjuno tersebut seiring dengan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam UU Tipikor menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC).
Menurut dia, usulan yang disampaikan DEN penting dan memiliki contoh nyata, salah satunya perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebelum memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada November 2025.
Dia berpendapat kasus ASDP menunjukkan mengapa aturan terkait tindak pidana korupsi perlu diperjelas. âJangan sampai seorang direksi harus menghadapi proses pidana yang panjang karena keputusan bisnis yang kemudian diperdebatkan,â tuturnya.
Hardjuno menjelaskan aturan yang berlaku telah memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan secara jujur dan hati-hati. Perlindungan tersebut terdapat dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas.
Namun ketika keputusan bisnis diperiksa menggunakan UU Tipikor, lanjut dia, penerapan perlindungan itu masih dapat menimbulkan perbedaan penafsiran. Karena itu, dia menilai rekomendasi DEN untuk memperjelas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP perlu diterjemahkan menjadi pedoman pembuktian yang lebih konkret.
Dia mencontohkan, misalnya, saat sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membeli perusahaan lain, yang harus diperiksa apakah harga pembeliannya wajar, sudah ada kajian bisnis, prosedurnya benar, dan direksi itu memiliki kepentingan pribadi atau tidak.
Dia menuturkan jika setelah diperiksa semua dilakukan dengan benar tetapi kemudian mengalami rugi karena pasar berubah, itu merupakan risiko bisnis. âSebaliknya, kalau sejak awal harga sengaja dinaikkan atau ada suap, itu bukan risiko bisnis yang patut dilindungi,â kata Hardjuno.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan DEN untuk merevisi definisi korupsi. Saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan Dewan Ekonomi Nasional berpendapat penanganan korupsi di Indonesia harus dipastikan mengikuti standar internasional sehingga definisi korupsinya pun disesuaikan dengan konvensi yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB. âItu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,â kata Ketua DEN.
Baru Wacana
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi masih memerlukan pendalaman.
Pasalnya, kata dia, masukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu baru merupakan wacana dan garis besar saja. âBelum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya,â ungkap Yusril Jakarta, Sabtu (24/10).
Yusril mengaku diundang oleh DEN untuk bertemu pada Senin (26/10). Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi berlaku terutama setelah diratifikasi oleh 30 negara pada 14 Desember 2005.
Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu yang negara menandatangani konvensi tersebut, meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption. Ant/S-2
- UU Tipikor
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bisnis Perbankan Berubah, OJK Hadapi Tantangan Baru Pengawasan
-
Presiden Prabowo Disambut Siswa SD hingga Mahasiswa Indonesia di Singapura
-
BNPB Tambah Armada Operasi Modifikasi Cuaca di Semarang
-
Lebaran Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Trenggalek hingga 100 Persen
-
Dinkes Banten Klaim Tindaklanjuti Temuan BPK soal Makanan dan Minuman RSUD
-
Akhirnya Trump Buka-bukaan soal Pembunuhan Presiden Kennedy dan Martin Luther King
-
Kabut Asap Karhutla Hambat Produksi Ikan Asin
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.