Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Memperkirakan Kerugian Negara dalam Korupsi BJB Rp222 Miliar

📅 Kamis, 13 Mar 2025, 20:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Memperkirakan Kerugian Negara dalam Korupsi BJB Rp222 Miliar Doc: ANTARA
Ket. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

JAKARTA– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada periode 2021-2023.

"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).

Budi mengungkapkan anggaran iklan BJB dalam periode tersebut di atas sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar, kemudian dari Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya,

"Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Budi menerangkan tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.

Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.

"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," ujarnya.

Atas perbuatannya kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Setelah AGI, Dunia Harus Si...

Masa Depan Bursa Dipertaruhkan

27 menit yang lalu | Lukman

Ekonomi
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Luar Negeri
Prancis Konfirmasi Kasus Eb...
Rona
Data Biometrik SIM Benarkah...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.