Pemkab dan DPRD Gowa Dipastikan Tanpa APBD Perubahan 2026

Senin, 26 Okt 2026, 00:35 WIB

GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama DPRD memastikan tidak ada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2026 karena telah melewati batas akhir 30 September 2026 akibat polemik pemerintahan yang berkepanjangan di daerah setempat.

"Tidak ada pembahasan untuk anggaran perubahan APBD 2026," ujar Pelaksana tugas Bupati Gowa Darmawnasyah Muin merespons hal tersebut di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10).

Ket. Foto: Plt Bupati Kabupaten Gowa Darmawangsyah Muin. — Sumber: ANTARA/HO-Humas Pemkab Gowa.

Pembahasan RAPBD Perubahan 2026 sekiranya dibahas pada Juli - Agustus tahun ini, namun tidak terlaksana. Alasannya, karena adanya proses panjang pelaksanaan sidang hak angket yang dilaksanakan DPRD Gowa melalui Hak Menyatakan Pendapat yang berujung pada perkara pemakzulan Bupati Husniah Talenrang.

Dalam perkara itu, sejumlah pejabat utama Pemkab Gowa seperti Sekretaris Daerah serta pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) strategi turut dinonaktifkan oleh bupati. Dampaknya, pembahasan APBD tidak berjalan dan akhirnya tidak dibahas sampai batas akhir 30 September 2026.

Selain itu, juga kondisi keuangan maupun penganggaran di kabupaten ini terkendala, termasuk pada sistem administrasi pemerintahan, sehingga serapan anggaran APBD Pokok 2026 pada sejumlah program strategis menjadi terhambat.

"Dengan adanya penonaktifan pejabat utama dan OPD strategis di lingkup Pemkab Gowa, otomatis sistem keuangan maupun penggagarannya lumpuh atau tidak bisa jalan," tutur pria disapa akrab Wawan ini.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mencari jalan keluar mengatasi persoalan ini, yakni berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) untuk membahas langkah apa yang dilakukan jika melewatkan pembahasan RAPBD Perubahan tahun ini.

"Solusi yang diberikan oleh Pak Dirjen dan Pak Direktur Perimbangan Keuangan Daerah untuk membuat matriks. Kita diarahkan membuat matriks terhadap kebutuhan prioritas," tutur mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel ini.

Sejauh ini, ia sedang memetakan sejumlah kebutuhan prioritas dan program strategis dalam masa transisi pemerintahannya. Hal pertama, menghitung utang pihak ketiga yang dinilai cukup besar dari 2025-2026 agar bisa diselesaikan.

Kedua, pergeseran anggaran untuk menangani kebutuhan masyarakat yang dianggap penting. Ketiga, soal infrastruktur yang terhambat seperti perbaikan kantor dinas maupun berhubungan pembangunan bangunan, dimungkinkan digeser penyelesaiannya pada tahun anggaran berikutnya atau tahun 2027.

"Tetapi untuk infrastruktur jalan kita pastikan maksimal dan akan terus jalan. Jelas, kita jalankan semua dan beberapa kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat, kita pastikan itu jalan, meskipun tidak ada anggaran perubahan," papar Wawan.

Sebelumnya, pada September 2026, Husniah Talenrang saat masih menjabat Bupati Gowa belum memasukkan draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)

Untuk pembahasan bersama DPRD Gowa terkait perencanaan keuangan daerah sebagai pedoman penyusunan RAPBD Perubahan.

Dampaknya, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025 senilai Rp230,2 miliar tidak dapat digunakan. Jika dipresentasekan dari jumlah pendapatan APBD Pokok Gowa tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,88 triliun, angka SiLPA ini sekira 12,23 persen dan itu harus dipertanggungjawabkan.

  • pemkab gowa
  • apbd perubahan gowa
  • darmawangsyah muin
  • dprd gowa

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.