- Home
-
- Megapolitan
-
- Kasus Narkoba di Kebon Jer...
Kasus Narkoba di Kebon Jeruk Terbongkar, Polres Jakpus Sita 1,5 Kg Sabu
Senin, 26 Okt 2026, 11:29 WIBJAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menyita 1.599 gram sabu dan menangkap dua tersangka berinisial AA dan AR di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
"Upaya pemberantasan narkoba bukan sekadar mengungkap kasus dan mengamankan barang bukti, tetapi juga tentang menyelamatkan nyawa manusia, melindungi keluarga, serta menjaga masa depan generasi muda," kata Reynold dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Reynold menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Unit III Sub 3B Satresnarkoba pada Minggu (18/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Salam Raya, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Saat itu, petugas mencurigai AA yang mengendarai sepeda motor dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 51 gram di dalam kotak jam pada dasbor kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap AR pada Senin (19/10) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari penggeledahan di rumah kontrakan AR di kawasan yang sama, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1.548 gram. Dengan demikian, total barang bukti dari kedua lokasi mencapai 1.599 gram.
Reynold mengatakan pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 3.300 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian," ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga memeriksa saksi dan mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Sabu-sabu
- Polres Jakarta Pusat
- Edarkan narkoba
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Maulid Nabi 1448 H, Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Jadikan Akhlak Fondasi Peradaban.
-
Lebanon Bersikeras Minta PBB Perpanjang Pasukan UNIFIL
-
Memborong Empat Kemenangan dalam Empat Laga, Persija Mendapat Pujian
-
Strategi Efektif Manila: Militer Filipina Sukses Lumpuhkan Puluhan Pemberontak
-
Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Apresiasi Fasilitas Pengolahan Sampah Biodigister yang Digagas Bank Jakarta di Rusunawa Rorotan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.