Kanal Drainase Perkebunan Sawit Tingkatkan Kerentanan Gambut Terbakar

Senin, 26 Okt 2026, 03:15 WIB

JAKARTA - Pembuatan kanal drainase di lahan perkebunan kelapa sawit yang tidak disertai pengendalian tata air memadai meningkatkan kerentanan ekosistem gambut terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengeringan gambut akibat pengurasan air berlebihan membuat lapisan organik yang semula basah berubah menjadi bahan bakar yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

Pakar gambut Universitas Gadjah Mada (UGM), Azwar Maas, menjelaskan, saluran drainase dapat menguras cadangan air di kubah gambut dan menurunkan muka air tanah dalam satu kesatuan hidrologis. Akibatnya, air semakin sulit merembes ke permukaan untuk menjaga kelembapan gambut, sementara pori-pori tanah yang sebelumnya terisi air mulai digantikan udara.

Ket. Foto: Palangka Raya diselimuti asap pekat karhutla - Pengendara melintas di Jalan Tjilik Riwut yang diselimuti asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (24/10). — Sumber: ANTARA/Auliya Rahman

Kondisi tersebut membuat gambut semakin mudah mengering, terutama ketika tutupan vegetasi berkurang sehingga permukaan lahan terpapar langsung sinar matahari. Bahkan, pengeringan dapat berlangsung ketika muka air tanah masih relatif dangkal.

“Kanalisasi bukan long storage, justru merupakan pengurasan air lebih cepat, apalagi bila dibuat memotong garis kontur atau tegak lurus dari kubah ke tepi sungai,” jelas Azwar.

Menurut dia, penataan kanal harus mempertimbangkan hubungan aliran air dalam keseluruhan bentang gambut, termasuk kawasan konsesi perkebunan dan lahan di sekitarnya. Kubah gambut berfungsi sebagai tandon air alami yang memasok air ke wilayah sekitar, terutama saat musim kemarau.

Jika cadangan air di kawasan tersebut terkuras, dampaknya tidak hanya dirasakan di dalam perkebunan, tetapi juga dapat meluas ke kawasan lain yang berada dalam satu kesatuan hidrologis. Karena itu, pengelolaan batas lahan tidak semestinya mengorbankan fungsi perlindungan kubah gambut.

“Batas penguasaan berupa saluran tidak boleh berupa kanal terbuka apabila terdapat di zona perlindungan kubah,” tegasnya.

Azwar pun mendorong pembasahan kembali gambut melalui pemulihan fungsi tandon air, penataan saluran dengan bangunan pengendali air, serta pengembangan tanaman yang toleran terhadap kondisi lembap atau basah. Upaya tersebut, harus disertai penegakan hukum dan pembenahan tata kelola oleh pemberi izin, pemegang izin, serta masyarakat sekitar.

Aktivitas Manusia Jadi Pemantik

Dihubungi pada kesempatan lain, Akademisi Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi Universitas Warmadewa (Unwar) Bali, I Nengah Muliarta, menilai, persoalan kebakaran gambut tidak dapat disederhanakan dengan menganggap kanal sebagai satu-satunya penyebab kebakaran.

Kanal drainase memang digunakan untuk menurunkan muka air tanah agar tanaman kelapa sawit dapat tumbuh optimal. Namun, apabila dibangun dalam skala besar tanpa kendali hidrologi yang memadai, saluran tersebut dapat mempercepat pengeringan gambut dan meningkatkan risiko kebakaran.

Gambut yang mengalami dehidrasi ekstrem, papar Muliarta mengalami perubahan sifat fisik dan kimia. Material organik yang semula menyimpan air berubah menjadi bahan yang mudah tersulut dan sulit dipadamkan, termasuk ketika api telah merambat ke lapisan bawah permukaan tanah.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa gambut kering tidak serta-merta menyala secara spontan hanya akibat panas matahari. Kebakaran tetap membutuhkan sumber panas atau pemantik awal.

“Artinya faktor alam semata seperti kemarau panjang tidak pernah cukup untuk memicu kebakaran gambut secara mandiri tanpa adanya pemantik eksternal,” tegasnya.

Muliarta menjelaskan, aktivitas manusia, baik pembukaan lahan dengan cara membakar maupun kelalaian dalam mengendalikan api, menjadi faktor penting dalam terjadinya kebakaran. Dalam kondisi gambut yang telah mengering, api dari pembakaran vegetasi di permukaan dapat menjalar ke lapisan organik di bawahnya dan bertahan lebih lama.

Dengan demikian, kanal yang mengeringkan gambut lebih tepat dipahami sebagai faktor risiko ekologis yang memperbesar skala dan intensitas kebakaran, bukan sebagai sumber percikan api pertama.

Dia menilai, penanganan karhutla perlu menggabungkan kepentingan produksi pertanian dan perlindungan ekosistem. Penutupan kanal secara sembarangan tanpa memperhitungkan kondisi lahan, menurut dia, berpotensi mengabaikan kebutuhan pengelolaan air dan keberlanjutan ekonomi petani maupun perusahaan pemegang konsesi.

Sebagai alternatif, Muliarta mendorong penerapan manajemen tata air yang presisi melalui restorasi hidrologi gambut, pembangunan sekat kanal (canal blocking), dan sumur bor untuk membantu mempertahankan kelembapan lahan sepanjang tahun.

Pemantauan muka air tanah juga perlu dilakukan secara ketat agar pengelolaan perkebunan tidak menyebabkan gambut mengering secara berlebihan.

“Sinkronisasi antara produktivitas pertanian dan konservasi ekosistem harus dijembatani melalui teknologi pemantauan muka air tanah yang ketat guna memastikan gambut tetap basah dan tahan terhadap ancaman kebakaran,” ujarnya.

Ancaman Habitat Orangutan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menilai, kanal-kanal di perkebunan sawit turut memperbesar risiko pengeringan gambut dan ancaman karhutla terhadap habitat orangutan. Menurut dia, kebakaran semestinya dapat dicegah atau setidaknya ditekan dampaknya melalui pengelolaan lahan dan tata air yang lebih baik.

Andi menegaskan, perusahaan perkebunan, pemegang izin hutan tanaman industri, dan pemerintah perlu bertanggung jawab sesuai peran masing-masing dalam mencegah serta menangani kebakaran.

“Gambut itu dikeringkan dengan sengaja oleh perusahaan dan berdasarkan izin yang diberikan pemerintah. Jadi baik perusahaan sawit, hutan tanaman industri atau juga pemerintah harus bertanggung jawab atas terjadi dan parahnya karhutla saat ini,” tegasnya.

Data Fire Information for Resource Management System (FIRMS) periode Januari-Agustus 2026 yang mencatat 3.243 titik panas (hotspot) di dalam habitat orangutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.058 titik atau 94,3 persen berada di habitat orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

Wilayah Western Schwaner mencatat jumlah titik panas tertinggi, yakni 484 titik. Berikutnya, Kahayan–Kapuas dengan 299 titik, Karangan 246 titik, serta Gunung Palung–Sungai Putri sebanyak 237 titik.

Lonjakan juga terlihat pada Agustus 2026. Sebanyak 2.564 titik panas atau 79,1 persen dari total selama Januari–Agustus tercatat pada bulan tersebut. Sementara itu, jumlah titik panas yang tercatat sepanjang Januari–Juli mencapai 679 titik.

Meski demikian, Andi mengingatkan bahwa titik panas yang terdeteksi FIRMS merupakan indikasi anomali termal, bukan konfirmasi bahwa kebakaran telah terjadi di setiap lokasi. Namun, konsentrasi titik panas di dalam habitat orangutan perlu menjadi perhatian dalam upaya pencegahan karhutla.

Jika kebakaran benar-benar terjadi, dampaknya dapat mempercepat degradasi habitat, mengurangi ketersediaan pohon pakan dan tempat bersarang, serta mengganggu konektivitas antarkawasan hutan yang dibutuhkan orangutan untuk bertahan hidup.

Oleh sebab itu, Andi mendorong pemerintah mengintegrasikan pemantauan titik panas dengan pengendalian deforestasi, perlindungan hutan yang tersisa, pencegahan kebakaran, dan pemulihan habitat orangutan.

  • Karhutla

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.