- Home
-
- Megapolitan
-
- Buang Sampah Sembarangan d...
Buang Sampah Sembarangan di Jaktim Bisa Kena OTT
Senin, 26 Okt 2026, 12:48 WIBJAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) menyiagakan tiga posko yang beroperasi 24 jam untuk melakukan pengawasan hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
âPenjagaan dilakukan di tiga zona tersebut selama 24 jam setiap harinya. Petugas yang berjaga tentunya akan digilir secara bergantian," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jakarta Timur, Senin (26/10).
Tiga posko tersebut dilengkapi dengan satuan tugas (satgas) yang berjaga untuk menertibkan aktivitas membuang sampah sembarangan.
"Pembentukan satgas dan keberadaan posko ini merupakan salah satu langkah konkret untuk menertibkan aktivitas pembuangan sampah liar yang terjadi di sepanjang Jalan Raya Bogor," ujar Munjirin.
Pengawasan akan dibagi menjadi tiga zona yang meliputi wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Ciracas dan Kramat Jati.
Setiap zona akan dilengkapi posko penjagaan yang melibatkan petugas gabungan dari kelurahan dan kecamatan yang wilayahnya bersinggungan.
Munjirin menjelaskan petugas yang ditempatkan di masing-masing zona akan melakukan pemantauan sekaligus menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan melalui OTT.
Adapun pembagian zona pengawasan meliputi Zona Pertama di perbatasan Depok-Pekayon hingga kawasan depan Pasar Induk Kramat Jati.
Kemudian, zona kedua mencakup ruas Jalan Raya Bogor dari Pasar Induk Kramat Jati hingga perempatan PGC, sedangkan zona ketiga berada di kawasan depan Pasar Ikan Kramat Jati.
"Untuk mendukung kegiatan pengawasan, setiap zona akan dilengkapi tenda sebagai posko penjagaan petugas," ucap Munjirin.
Dia memaparkan personel yang bertugas merupakan kolaborasi pegawai dari masing-masing kelurahan yang wilayahnya bersinggungan.
"Jadwal piket akan diatur oleh Pemkot Jakarta Timur, sementara pelaksanaan tugas di lapangan turut dimonitor pejabat tingkat kota," kata Munjirin.
Selain penanganan sampah liar, Pemkot Jakarta Timur juga akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar di sepanjang ruas jalan mulai dari seberang RS Harapan Bunda hingga Pasar Induk Kramat Jati.
Munjirin mengimbau para pedagang agar tidak lagi berjualan di trotoar dan mencari lokasi lain apabila ingin tetap menjalankan aktivitas usahanya.
"Terkait penertiban, Satpol PP akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang sekaligus memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP pertama hingga ketiga," ujar Munjirin.
- Jaktim
- buang sampah sembarangan
- Kena OTT
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Polda Papua Barat Daya Menangkap Pedagang Satwa yang Dilindungi
-
Global Hadapi Higher for Longer, Destry Ingatkan BI: Moneter Saja Tak Cukup
-
Bencana Mengintai, Pemerintah Siapkan Dana Rp5 Triliun untuk Penanganan Darurat
-
KSAU Tonny Harjono Rotasi 11 Pejabat Strategis TNI AU, Ini Daftarnya
-
Prakiraan Cuaca: Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Ringan pada Rabu Sore Hari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.