Revisi UU Tipikor Mengemuka, Batas Risiko Bisnis dan Korupsi Disorot

Minggu, 25 Okt 2026, 06:15 WIB

Jakarta - Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai penyempurnaan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu memperjelas batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi, terutama dalam pemeriksaan keputusan investasi yang melibatkan keuangan negara.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/10), Hardjuno mengatakan kerugian negara tetap harus dihitung dan dibuktikan. Namun, penyidik dan jaksa juga perlu menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian tersebut.

Ket. Foto: Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. — Sumber: Antara

“Pemeriksaan harus mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika keputusan diambil, bukan semata-mata melihat hasil investasi setelah mengalami kerugian,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyesuaikan definisi korupsi dalam UU Tipikor dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti-Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurut Hardjuno, usulan DEN penting untuk memperjelas penerapan hukum, terutama dalam menilai keputusan bisnis yang berujung pada kerugian. Ia mencontohkan perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, yang divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebelum memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada November 2025.

Menurut dia, kasus ASDP menunjukkan perlunya kejelasan aturan agar keputusan bisnis yang diambil secara profesional tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena hasilnya merugi.

“Jangan sampai seorang direksi harus menghadapi proses pidana yang panjang karena keputusan bisnis yang kemudian diperdebatkan,” tuturnya.

Meski demikian, Hardjuno mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pengambil keputusan bisnis tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas seluruh keputusan direksi. Penyalahgunaan kewenangan, manipulasi, dan praktik suap tetap harus dapat diproses secara hukum.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas telah memberikan perlindungan kepada anggota direksi yang dapat membuktikan bahwa kerugian bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, serta telah diambil tindakan untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian.

Namun, ketika keputusan bisnis diperiksa menggunakan UU Tipikor, penerapan perlindungan tersebut masih berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran.

Karena itu, Hardjuno menilai rekomendasi DEN untuk memperjelas Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu diterjemahkan menjadi pedoman pembuktian yang konkret.

Ia mencontohkan, dalam transaksi pembelian perusahaan oleh badan usaha milik negara (BUMN), pemeriksaan perlu mencakup kewajaran harga, keberadaan kajian bisnis, kepatuhan terhadap prosedur, serta ada atau tidaknya kepentingan pribadi dari direksi yang mengambil keputusan.

Jika seluruh proses dilakukan secara benar, tetapi investasi mengalami kerugian akibat perubahan kondisi pasar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis. Sebaliknya, apabila sejak awal harga sengaja dinaikkan atau transaksi disertai suap, perbuatan tersebut tidak dapat berlindung di balik alasan risiko bisnis.

“Sebaliknya, kalau sejak awal harga sengaja dinaikkan atau ada suap, itu bukan risiko bisnis yang patut dilindungi,” kata Hardjuno.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi pengelola BUMN dan Danantara harus disertai pengawasan yang kuat. Setiap keputusan investasi perlu didukung dokumen yang dapat diperiksa, mulai dari kajian kelayakan, penilaian harga, proses persetujuan, hingga identifikasi potensi benturan kepentingan.

Menurut dia, mekanisme tersebut penting agar perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak berubah menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban dalam pengelolaan uang negara.

“Pemerintah harus melindungi orang yang mengambil keputusan secara benar, tetapi jangan sampai perlindungan itu justru melemahkan kemampuan negara menindak penyalahgunaan uang publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan DEN untuk merevisi definisi korupsi. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam.

Luhut menjelaskan bahwa penanganan korupsi di Indonesia perlu mengikuti standar internasional, termasuk dengan menyesuaikan definisi korupsi berdasarkan konvensi yang disepakati negara-negara anggota PBB.

“Itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.

Definisi Korupsi

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan usulan perubahan definisi korupsi tersebut masih memerlukan pendalaman. Menurut dia, masukan DEN sejauh ini baru berupa wacana dan garis besar, belum mencakup rincian perubahan yang diusulkan, baik dalam hukum materiil maupun hukum formil.

“Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya,” kata Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Yusril mengatakan dirinya diundang DEN untuk bertemu pada Senin (26/10). Dalam pertemuan tersebut, DEN berpeluang menjelaskan secara terperinci usulan perubahan atau meminta pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.

Ia mengatakan pernah mengamendemen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Yusril juga menyebut pengalamannya sebagai Menteri Kehakiman ketika menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa dirinya pernah mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003.

“Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Menurut Yusril, pemahaman terhadap sejarah pembentukan peraturan penting agar evaluasi terhadap penerapannya dapat dilakukan secara kritis, termasuk dengan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahannya.

Karena itu, ia menekankan bahwa seluruh aspek harus dikaji secara cermat agar pihak yang mengusulkan revisi maupun yang ingin mempertahankan aturan yang berlaku dapat mengambil sikap secara bijaksana.

“Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” katanya.

UNCAC diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan dibuka untuk ditandatangani negara-negara anggota. Konvensi tersebut mulai berlaku pada 14 Desember 2005 setelah memenuhi ketentuan ratifikasi.

Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Pengesahan tersebut disertai reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2) mengenai penyelesaian sengketa.

  • UU Tipikor

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.