Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penundaan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028

25 Minggu, 25 Okt 2026, 20:52 WIB | Oleh:
Penundaan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028 Penundaan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028 Doc: ANTARA/Muh Hasanuddin
Ket. Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menyampaikan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang seharusnya berakhir di 18 Oktober 2026 dan ditunda hingga 2028 usai menghadiri pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel, Minggu (25/10).

MAKASSAR - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM berlangsung hingga 2028.

"Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028," ujarnya di Makassar, Minggu (25/10).

Ia mengungkapkan kebijakan penundaan itu diambil berdasarkan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, yang merespons berbagai aspirasi dari pelaku usaha di lapangan.

Ia menjelaskan langkah penundaan selama dua tahun ke depan itu diambil karena target sertifikasi yang belum tercapai secara optimal.

Sebagian besar pelaku UMKM menilai bahwa momentum penerapan kewajiban tersebut belum tepat, mengingat proses persiapan dokumen administrasi masih dianggap sebagai beban tambahan yang memberatkan operasional usaha mereka.

"Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya," katanya.

Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa sertifikasi halal sejatinya bukan sekadar program kerja presiden, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kemudian disempurnakan melalui regulasi turunan dan kebijakan pemerintah.

Namun, Presiden Prabowo melihat bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, demi meringankan beban UMKM, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 2028.

"Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM," katanya.

Maman Abdurahman berharap, ke depan dapat ditemukan solusi yang tepat agar kewajiban ini dapat berjalan secara bertahap tanpa menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Luar Negeri
Trump Melunak, Tarif 50 Per...
Luar Negeri
Pesisir Utara Uni Emirat Ar...
Olahraga
Lionel Messi Terima Penghar...
Luar Negeri
Bangladesh Pakai Pohon Pale...
Advertisement
MotoGP Australia di Phillip Island Dibatalkan akibat Cuaca Buruk, Marquez Gagal Perlebar Keunggulan

MotoGP Australia di Phillip Island Dibatalkan akibat Cuaca Buruk, Marquez Gagal Perlebar Keunggulan

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.