Satpol PP Razia Penjual Miras Berkedok Warung Jamu di Jakut

Sabtu, 24 Okt 2026, 18:45 WIB

JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara (Jakut) menggelar operasi penertiban minuman beralkohol ilegal dalam razia gabungan dan menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi.

“Tindakan tegas ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan bebasnya penjualan miras di lingkungan pemukiman masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Noviandi di Jakarta, Sabtu.

Ket. Foto: Petugas Satpol PP Jakarta Utara merazia warung jamu di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. — Sumber: ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Utara

​Dia mengatakan terdapat sebanyak 197 botol minuman beralkohol yang diamankan dari beberapa warung di wilayah Cilincing dan seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara. 

​​Dia menyebutkan operasi penertiban itu tidak dilakukan sendirian karena pihaknya melibatkan unsur TNI serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan penertiban berjalan aman dan kondusif. 

​"Kegiatan diawali dengan apel pengecekan dan pengarahan personel terlebih dahulu," ujar Budhy. 

Pihaknya juga memanggil pemilik warung yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin untuk diberikan tindakan administratif.

Dia menegaskan para penjual telah diminta agar membuat surat pernyataan resmi untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.

​"Penjualnya sudah kita berikan surat peringatan keras untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi," tegas Budhy. 

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.