Isu Suap Muktamar NU Memanas, PCNU Surabaya Ungkap Alasan Bawa Uang Tunai

Jumat, 23 Okt 2026, 17:43 WIB

Surabaya - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya membantah isu suap dan penyekapan peserta Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.

"Semua isu itu tidak benar. Sebagai peserta muktamar, saya tidak pernah menemukan soal uang suap itu. Juga isu penyekapan di asrama haji, itu hanya penampungan peserta muktamar yang datang duluan, sedangkan lokasi di pesantren belum siap,” kata Ketua PCNU Kota Surabaya Kiai Haji Masduqi Toha di Surabaya, Jumat (23/10).

Ket. Foto: Ketua PCNU Kota Surabaya K.H. Masduqi Toha. — Sumber: Antara

Masduqi Toha menyampaikan bantahan tersebut untuk merespons laporan dua PCNU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni PCNU Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan suap Rp40 juta dan PCNU Nias terkait dugaan suap Rp250 juta.

Ia juga menanggapi pernyataan Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur dalam sebuah siniar yang menyebut dugaan suap dengan sumber dana dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Nusron Wahid.

Terkait isu penyekapan peserta muktamar di Asrama Haji Surabaya, Masduqi membenarkan bahwa dirinya selaku anggota panitia membawa uang tunai dalam jumlah besar saat berada di lokasi tersebut.

"Itu bukan suap, tapi karena pengelola Asrama Haji Surabaya memang tidak mau dibayar secara transfer sehingga saya membawa uang tunai untuk pembayaran 800-an muktamirin yang menginap," katanya.

Bantahan tersebut juga sejalan dengan penilaian Dewan Pers terhadap tayangan siniar Forum Keadilan TV yang memuat tuduhan Gus Lilur mengenai dugaan suap dalam Muktamar Ke-35 NU.

Dalam Risalah Penyelesaian Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, Dewan Pers menyatakan tayangan tersebut mengandung unsur fitnah karena menyiarkan tuduhan negatif terhadap pihak yang diadukan tanpa dasar.

Forum Keadilan TV dinilai tidak menunjukkan bukti memadai terkait tuduhan keterlibatan pengadu dalam praktik suap pada muktamar tersebut.

Dewan Pers juga menemukan pelanggaran prinsip keberimbangan karena Ketua Panitia Muktamar Ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul tidak diberikan kesempatan setara untuk menyampaikan klarifikasi sebelum tuduhan disiarkan.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pers mewajibkan Forum Keadilan TV menghapus sebagian konten yang dipersoalkan, memberikan hak jawab secara proporsional, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.