DPR Wacanakan UU Antiperundungan, Pakar Minta Definisi dan Sanksi Diperjelas
Jumat, 23 Okt 2026, 04:03 WIBJakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai usulan pembentukan undang-undang khusus antiperundungan perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kecukupan regulasi yang berlaku serta kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik.
Menurut Fickar, sejumlah peraturan perundang-undangan saat ini telah mengatur perlindungan anak dan tindak kekerasan. Namun, regulasi khusus dapat dipertimbangkan apabila ketentuan yang ada belum mampu mengakomodasi penanganan perundungan secara maksimal.
"Kalau tidak bisa terakomodasi oleh undang-undang yang sudah ada, memang dibutuhkan satu peraturan perundang-undangan yang mengatur sebuah tindak pidana," ujar Fickar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10).
Sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menangani perundungan terhadap anak, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur perbuatan penganiayaan dan kekerasan.
Meski demikian, Fickar menilai undang-undang khusus antiperundungan dapat menjadi terobosan apabila mampu memberikan penekanan lebih kuat pada aspek pencegahan, perlindungan korban, dan pengawasan.
"Harus ada satu kekhususan dalam satu peraturan. Misalnya, kasus bullying pada anak, perlu ditekankan perlindungan kepada anak dengan lebih mengedepankan tanggung jawab dari orang tua, pendidik, atau lingkungannya," katanya.
Ia menambahkan, kajian tersebut perlu merumuskan secara jelas bentuk-bentuk perundungan yang akan diatur, mulai dari tindakan fisik, verbal, psikis, hingga perundungan siber (cyberbullying). Pengaturan juga perlu memperhatikan unsur kesengajaan dan pola relasi antara pelaku dan korban, termasuk ketimpangan kekuatan yang dapat memicu perundungan.
Menurut Fickar, perumusan ketentuan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir ataupun tumpang tindih dengan peraturan yang telah berlaku.
"Untuk mengidentifikasi tindak pidana baru terkait bullying memang harus sedemikian rupa sehingga tidak bias atau multitafsir. Jadi, dia punya kepastian hukum," ujarnya.
Perlu Evaluasi
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi DPR Abdullah mengusulkan pengkajian undang-undang khusus antiperundungan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus, terutama yang melibatkan anak-anak.
Abdullah menilai maraknya kasus perundungan terhadap anak, termasuk yang berujung pada korban jiwa, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan yang berjalan saat ini.
"Apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban," kata Abdullah di Jakarta.
Menurut dia, penanganan perundungan tidak boleh hanya bersifat reaktif atau baru dilakukan setelah muncul korban dan kasus menjadi perhatian publik. Karena itu, diperlukan langkah sistemik untuk memperbaiki mekanisme pencegahan dan penanganan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Ia menilai evaluasi perlu dilakukan terhadap tiga lingkungan utama kehidupan anak, yakni keluarga, sekolah, dan pergaulan teman sebaya. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan.
"Hasil evaluasi tersebut harus menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan,â katanya.
Abdullah mengidentifikasi sedikitnya dua persoalan yang perlu dibenahi. Pertama, masih terdapat pihak yang belum memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan perundungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, gerakan antiperundungan di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan belum terintegrasi dengan baik.
Akibatnya, penanganan kasus kerap hanya menguat ketika peristiwa terjadi dan menjadi sorotan publik, kemudian meredup setelah pemberitaan berakhir.
âPola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,â kata Abdullah.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.