Tindak Tegas Tanpa Kompromi! Polri Tetapkan Tersangka 11 Korporasi Terkait Karhutla, Termasuk 3 Perusahaan Modal Asing

Kamis, 22 Okt 2026, 00:21 WIB

JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan tersangka 11 korporasi dan tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).

"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri Suyudi ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu malam.

Ket. Foto: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10). — Sumber: Antara foto

Ketika ditanya mengenai identitas dari perusahaan tersebut, dia masih enggan menyebut secara rinci identitas korporasi yang terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu. Menegaskan tidak ada tantangan dalam penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

"Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," tutur Suyudi menambahkan.

Suyudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan.

Dalam pernyataan pada Senin (19/10), dia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

Suyudi mengatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.

Kapolri menyebut pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.

"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," demikian Suyudi Ario Seto.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.