Sulteng Perkuat Perda Pesantren, Santri Didorong Kuasai Sains, Teknologi, dan AI
📅 Kamis, 22 Okt 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim PenulisPalu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong implementasi peraturan daerah (perda) tentang pesantren agar mampu melahirkan generasi unggul di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Pesantren harus mampu melahirkan generasi yang memiliki karakter baik, memahami nilai-nilai Islam, tetapi juga menguasai sains dan teknologi. Kita tidak boleh tertinggal dalam perkembangan zaman, namun pemanfaatannya harus tetap terarah dan sesuai dengan nilai-nilai yang kita pegang,” kata Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido di Palu, Rabu (21/10).
Dia mengatakan hal itu, saat membuka diskusi publik bertajuk "Memperkuat implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022, membangun tata kelola fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terukur, transparan, dan berkelanjutan".
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan di Palu pada 5 Desember 2022. Perda itu terdiri atas 11 bab dan 35 pasal.
Menurut dia, pesantren memiliki peran strategis membentuk generasi yang tidak hanya memahami nilai-nilai agama dan akhlak mulia, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ia menjelaskan Perda Nomor 8 Tahun 2022 telah menjadi landasan pemerintah daerah memfasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Namun, implementasinya masih perlu diperkuat melalui pendalaman substansi dan penyusunan langkah-langkah yang lebih konkret, agar kebijakan yang dijalankan memberikan manfaat bagi pesantren.
Oleh karena itu, ia berharap, diskusi publik tersebut dapat menghasilkan masukan konstruktif dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, termasuk kemungkinan penyusunan peraturan gubernur (pergub) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan kebijakan yang disusun harus memiliki arah yang jelas, indikator yang terukur, serta keberlanjutan agar tidak berhenti pada pelaksanaan program jangka pendek.
“Kalau kita menyusun peraturan gubernur, substansinya harus benar-benar tajam, terukur, dan tepat sasaran. Kita tidak hanya ingin program berjalan saat ini, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut tetap relevan dan dapat dimanfaatkan hingga 20 tahun mendatang,” katanya.
Selain penguatan tata kelola, ia menyoroti pentingnya mendorong pesantren agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Menurut dia, kemajuan teknologi perlu dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan dan pengembangan kapasitas santri, dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai Islam.
Ia juga menilai penguatan kebijakan pesantren membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pengelola pesantren, organisasi keagamaan, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Kolaborasi tersebut penting agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya baik secara konsep, tetapi juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!