Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rahmat Atong Divonis 2,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi

📅 Kamis, 22 Okt 2026, 00:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Rahmat Atong Divonis 2,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Doc: Antara
Ket. Terdakwa Rahmat Atong mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung, Rabu (21/10).

Kota Bandung - Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat non-aktif Rahmat Atong divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh majelis hakim pengadilan negeri tipikor meski tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer sebagaimana tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan vonis pidana dua tahun enam bulan kepada terdakwa Rahmat Atong atas perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi periode 2019-2024," kata Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya saat membacakan vonis di Kota Bandung, Rabu (21/10).

Selain menjatuhkan pidana penjara, Rahmat Atong (RA) juga dijatuhi vonis membayar denda sebesar Rp250 juta dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana badan selama 90 hari.

Majelis hakim mengakui RA tidak memperoleh keuntungan atau penerimaan uang dari praktik korupsi tunjangan perumahan sebagaimana diperkarakan mengingat kelebihan bayar tersebut sepenuhnya dinikmati seluruh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

Fakta tersebut menjadi pertimbangan meringankan majelis hakim selain sikap sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum serta kooperatif sehingga turut memperlancar rangkaian tahapan persidangan.

Tidak adanya penerimaan uang oleh RA tertuang dalam putusan majelis terhadap dakwaan kesatu primer yakni pasal 603 UU 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, sedangkan pertimbangan yang memberatkan karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Majelis hakim menyatakan RA bersalah pada dakwaan kesatu subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP jo. pasal 618 UU 1/2023 tentang KUHP.

Majelis hakim menilai, terdakwa selaku Sekretaris DPRD disebut hanya menerima satu dari tiga appraisal besaran tunjangan perumahan yakni untuk ketua dewan, sedangkan wakil dan anggota ditetapkan sesuai keinginan dan kesepakatan dewan sehingga dinyatakan terbukti dalam kasus penyalahgunaan wewenang.

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut 2,5 tahun. Pengurangan hanya pada denda dari semula dituntut Rp500 juta menjadi Rp250 juta.

Ketua tim penasihat hukum RA, Sirra Prayuna, memandang kliennya sebatas menjalankan fungsi sesuai kewenangan selaku pelayan DPRD namun produk hukum yang ditetapkan oleh legislatif itu justru dibebankan kepada kliennya seluruhnya sehingga hal tersebut dinilai tidak menunjukkan keadilan.

"Saya kira bagi saya bahwa putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi diri terdakwa, Pak Rahmat. Kemudian kan enggak ada mens rea-nya. Kalau dia penyalahgunaan wewenang kan kembali melihat fungsi tupoksi. Enggak ada niat jahat Pak Rahmat. Dia hanya melaksanakan apa yang menjadi arahan pimpinan," katanya.

Tim penasihat hukum mengaku masih pikir-pikir maksimal dalam tujuh hari ke depan mengingat mereka juga belum menerima secara utuh salinan putusan yang dibacakan hakim pada agenda sidang pembacaan vonis hari ini.

"Tadi baru dibaca tidak seluruhnya oleh majelis hakim, hanya membaca faktor-faktor dan unsur yang memenuhi, dianggap memenuhi oleh majelis hakim. Tapi apa pertimbangannya saya belum dengarkan. Maka saya menunggu salinan putusan," ucap dia.

Hal senada diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Gani Alamsyah. Pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...

Nandur Srawung Dilakukan Dinas Kebudayaan Yogyakarta

21 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Nandur Srawung Dilakukan Di...

Penemu Pembakar Hutan Akan Diberi Hadiah, Ikuti Sayembara Ini

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Penemu Pembakar Hutan Akan ...
Advertisement
Hasil Akhir Persija vs Arema FC: Macan Kemayoran Sikat Singo Edan 5-1, Rebut Puncak Klasemen Super League

Hasil Akhir Persija vs Arema FC: Macan Kemayoran Sikat Singo Edan 5-1, Rebut Puncak Klasemen Super League

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.