Penyidikan Dugaan Pungli ESDM Berlanjut, Kejati Jatim Periksa Belasan Saksi
📅 Kamis, 22 Okt 2026, 00:31 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa 11 saksi untuk mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
“Penyidik masih mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi melalui keterangan diterima di Surabaya, Rabu.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan, terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta.
Dana tersebut terdiri atas Rp552,5 juta yang disebut diserahkan oleh almarhum OS, saat menjabat Kepala Bidang Pertambangan, serta Rp135 juta yang disebut diserahkan oleh tersangka ED, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengumpulkan alat bukti yang relevan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan perizinan tersebut.
Kejati Jatim menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan menindaklanjuti setiap fakta berdasarkan alat bukti yang sah.
Penanganan perkara tersebut juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap pungli dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur mencapai Rp8,44 miliar.
Total aset yang berhasil diamankan penyidik hingga kini mencapai Rp5.540.555.040,49, ditambah satu mobil Toyota Fortuner, kalung emas seberat 19,650 gram, dua keping logam mulia Antam dengan total berat 50 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!