Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Pemecatan untuk Oknum ASN Terlibat Pungli CPNS

Kamis, 22 Okt 2026, 19:44 WIB

KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S yang diduga melakukan pungutan liar dengan menjanjikan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Dani Rahadian di Bogor, Kamis (22/10), mengatakan kesiapan pembentukan tim pemeriksa tingkat kota untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin tersebut.

Ket. Foto: Ilustrasi ASN lingkungan Pemerintah Kota Bogor melaksanakan apel di Plaza Balai Kota Bogor, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA/HO-Humas Pemkot Bogor

"Setelah nanti dibentuk tim pemeriksa, kemudian dilakukan pemanggilan oleh tim pemeriksa. Mekanismenya, tujuh hari panggilan pertama, jika tidak hadir dipanggil lagi tujuh hari," kata Dani.

Dia menjelaskan ASN berinisial S sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang pada 28 Oktober 2024 berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait kasus penipuan.

Kemudian, pada 22 Januari 2026, BKPSDM kembali menerima pengaduan melalui aplikasi Sibadra mengenai dugaan praktik janji kelulusan CPNS, disertai indikasi pungutan liar yang terjadi pada 2023.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, BKPSDM pada 28 Januari 2026 meminta atasan langsung ASN bersangkutan melakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dani mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Camat Bogor Selatan menyatakan S terbukti melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat.

Menurut dia, Pasal 35 ayat (2) peraturan tersebut mengatur bahwa PNS yang kembali melakukan pelanggaran disiplin dengan sifat sama setelah dijatuhi hukuman, dapat dikenai sanksi lebih berat.

Oleh karena itu, Pemkot Bogor membentuk tim pemeriksa yang terdiri unsur atasan langsung, pengawasan, dan kepegawaian untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin berat.

Dia menyebutkan sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Namun, penjatuhan sanksi tersebut harus melalui pemeriksaan dan rekomendasi tim kepada Wali Kota Bogor, kemudian mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ketika rekomendasi itu disetujui wali kota, harus diajukan dulu ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN, sebelum mengeluarkan surat keputusan, " ujarnya.

Sementara, Camat Bogor Selatan Harry Cahyadi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi ketika S masih bertugas di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.

Pihak kecamatan telah melakukan pemeriksaan, pembinaan, serta mediasi dengan para korban untuk mengupayakan pengembalian uang yang sebelumnya diserahkan kepada ASN bersangkutan.

Dari proses tersebut, sebagian kewajiban pengembalian uang dengan nilai di bawah Rp5 juta telah diselesaikan oleh S kepada para korban.

Namun, S belum memenuhi kesepakatan pengembalian uang kepada salah seorang korban meskipun telah menandatangani surat perjanjian pada 10 Maret 2026 dengan batas pembayaran 5 Juni 2026.

Harry mengatakan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin tersebut telah disampaikan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan tingkat kota.

  • calon pegawai negeri sipil
  • asn bogor
  • sanksi asn
  • pungli cpns
  • bkpsdm kota bogor

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.