Masyarakat Adat Mahulu Menjaga Sumber Air dengan Melindungi Hutan

Kamis, 22 Okt 2026, 21:47 WIB

Mahulu, Kaltim - Masyarakat adat Long Pahangai I, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, menjaga sumber air dengan melindungi hutan agar tidak dilakukan penebangan maupun aktivitas lain yang dapat merusak hutan, agar air yang keluar dari hutan kontinu dan tidak tercemar.

"Bagi kami, hutan bukan sekadar pepohonan. Hutan adalah bapak dan ibu kami, sumber kehidupan yang memberi makan, mengobati, dan menjaga air. Sedangkan tanah adalah air susu ibu. Tanpa tanah dan hutan, tidak ada kehidupan bagi generasi masa kini maupun mendatang," ujar Ketua Adat Besar Kecamatan Long Pahangai Alexsius Lawing Lego di Long Pahangai, Mahulu, Kamis.

Ket. Foto: Empat masyarakat adat melakukan patroli perlindungan Hutan Adat Umaq Suling untuk mengamankan hutan agar tidak dilakukan pengrusakan, Kamis (22/10/2026), — Sumber: Antara

Hutan, kata dia, di dalamnya ada semua keperluan masyarakat baik ekonomi maupun kehidupan, terutama air yang menjadi sumber kehidupan, sehingga hutan harus diperhatikan kelestariannya agar tetap bisa mengalirkan napas kehidupan.

Untuk menguatkan pengelolaan hutan dan menjaga tradisi adat tetap lestari, pihaknya sejak 2011 telah menyusun Kitab Hukum Adat yang menjadi pedoman aturan bagi 13 kampung di Kecamatan Long Pahangai, mulai dari perlindungan hutan, aturan adat, hingga denda adat bagi pelanggar.

Wilayah adat, katanya, telah dibagi berdasarkan fungsinya, yakni kawasan hutan lindung, tanah perladangan, perkebunan, dan daerah tangkapan air. Kawasan hulu sungai secara khusus dilindungi dan dilarang diganggu guna menjaga keberlangsungan sumber air bersih.

Sedangkan pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di sejumlah kampung, terus diupayakan agar kewenangan mengelola wilayah semakin kuat.

"Kemarau panjang tahun ini menguji ketahanan masyarakat. Air sungai yang dahulu jernih dan bisa langsung diminum, kini menyusut jauh, kondisi ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga kelestarian kawasan hulu sungai maupun kawasan hutan," kata Alexius.

Ia juga mengatakan, dalam mengelola lahan pertanian di musim kemarau, masyarakat adat memiliki cara tersendiri mencegah kebakaran agar tidak meluas. Jika harus membakar ladang, api dimulai dari bagian atas lereng bukit, agar api merambat perlahan ke bawah, dan tetap dijaga.

"Tujuan membakar dari atas juga supaya hutan di sebelahnya tidak ikut terbakar. Kami sekat dan jaga terlebih dahulu, baru api dibiarkan turun ke bawah. Itu cara leluhur kami menjaga alam saat musim kering," katanya menjelaskan.

Alexsius berharap kearifan ini tidak hanya diwariskan, tetapi juga berjalan seiring dengan pengakuan hukum atas wilayah adat, karena bagi masyarakat setempat, menjaga hutan berarti menjaga kehidupan itu sendiri.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.