KPK Tak Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Kamis, 22 Okt 2026, 15:55 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bepergian ke luar negeri meski telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Lembaga antirasuah itu menyebut status Nusron yang masih sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi alasan pencegahan tersebut belum dapat dilakukan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi dasar pertimbangan lembaganya dalam mengambil langkah hukum tersebut. Menurut dia, pencegahan ke luar negeri dalam konteks perkara ini hanya dapat diterapkan kepada orang yang telah berstatus tersangka.

Ket. Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bepergian ke luar negeri meski telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Lembaga antirasuah itu menyebut status Nusron yang masih sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi alasan pencegahan tersebut belum dapat dilakukan. — Sumber: ANTARA

"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi, dikutip pada Kamis (22/10/2026).

Meski belum melakukan pencegahan, KPK memastikan akan kembali memanggil Nusron untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan jadwal pemanggilan berikutnya kepada publik.

"Tentu nanti jika sudah ada jadwalnya, kami akan sampaikan kepada publik karena memang sebagai salah satu komitmen KPK untuk transparan terkait proses hukum yang sedang berjalan," kata Budi.

Sebelumnya, Nusron Wahid tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada pemanggilan pertama, ia menyampaikan alasan adanya agenda kementerian yang telah terjadwal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

Ketika pemeriksaan dijadwalkan ulang, Nusron kembali tidak hadir di hadapan penyidik KPK. Pada periode tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut Nusron sempat bepergian ke Malaysia dan Singapura, sementara KPK menyatakan yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dinas.

Nusron kemudian terlihat kembali beraktivitas di dalam negeri dengan menghadiri sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Kehadirannya dalam agenda pemerintahan itu terjadi sehari sebelum KPK menyampaikan penjelasan mengenai alasan belum dilakukannya pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya.

Perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proses administrasi pertanahan.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Penetapan para tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen pertanahan di Kabupaten Bogor.

Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Tanah tersebut sebelumnya mengalami sengketa dan berada dalam status blokir sehingga proses pengurusan sertifikatnya menjadi bagian penting dalam perkara yang diusut KPK.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid. Uang itu diduga diminta agar blokir atas tanah tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat bisa dilanjutkan.

Meski nama Nusron menjadi sorotan karena dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, statusnya dalam perkara tersebut masih sebagai saksi berdasarkan keterangan KPK. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan menyampaikan informasi kepada publik setelah jadwal pemanggilan berikutnya ditetapkan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.