Kejaksaan Serahkan Enam Bangunan Kebun Binatang ke Pemkot Bandung
📅 Kamis, 22 Okt 2026, 11:25 WIB | Oleh: Ilham SudrajatBANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima penyerahan enam bangunan yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah negara secara melawan hukum di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan dan pengamanan aset daerah setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung kepada Pemkot Bandung ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu (21/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, mengatakan penyerahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen kejaksaan dalam memulihkan aset negara dan daerah.
“Penyerahan ini bukan semata-mata proses administrasi ataupun serah terima fisik barang, melainkan juga bentuk pengembalian penguasaan aset kepada pihak yang berhak sesuai dengan keputusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.
Enam bangunan yang diserahkan berada di kawasan Kebun Binatang Bandung. Bangunan tersebut meliputi:
1. Kantor operasional lama yang berdiri sekitar 1957,
2. Kantor operasional baru yang dibangun sekitar 2019,
3. Bangunan rumah sakit hewan yang berdiri sekitar 1957,
4. Bangunan gudang nutrisi yang berdiri sekitar 1957,
5. Restoran yang dibangun sekitar 2019,
6. Panggung edukasi yang dibangun sekitar 2010.
Abun menjelaskan, penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa penguasaan tanah negara secara melawan hukum oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari atas nama terpidana Sri.
Pelaksanaan penyerahan mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Mei 2026 beserta putusan pengadilan sebelumnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!