- Home
-
- Luar Negeri
-
- Francesca Albanese Nilai D...
Francesca Albanese Nilai Dewan Perdamaian Tak Sejalan dengan Hukum Internasional
Kamis, 22 Okt 2026, 05:32 WIBJAKARTA - Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese menilai bahwa Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) tidak sesuai dengan hak untuk menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina maupun dengan hukum internasional.
âSaya telah menyatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan, yang menjadi dasar pembentukan Dewan Perdamaian tersebut, tidak sejalan dengan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina maupun hukum internasional,â kata Albanese dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.
Menurut Albanese, Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB 2803 yang menjadi dasar pembentukan BoP tersebut mencerminkan momen tragis multilateralisme, di mana komunitas internasional sedang beralih dari tatanan yang berlandaskan hukum menjadi tatanan tanpa hukum yang didorong oleh satu negara yang paling berpengaruh.
âSelama ini tatanan tersebut telah melindungi kita semua, setidaknya dari pecahnya perang global. Saya merasa seolah-olah kita sedang terperosok ke dalam jurang⦠di sebuah dunia di mana warga sipil tidak lagi dilindungi, melainkan justru dijadikan sasaran,â ujar Albanese.
Albanese menilai bahwa Dewan Perdamaian bukanlah alat untuk mewujudkan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina, sehingga dia mendorong negara-negara anggota PBB, terutama Indonesia, untuk selalu berpegang pada hukum internasional dalam segala aspeknya.
Dia juga menyebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara anggota Gerakan Non-Blok yang konsisten dalam mengawal dan memimpin sikap tegas terkait Palestina, bersama Malaysia di kawasan Asia Tenggara.
âSaya berharap hal tersebut masih tetap sama dan akan terus seperti itu,â kata Albanese.
Albanese kemudian menyebutkan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyatakan bahwa pendudukan Israel melanggar hukum dan harus dibongkar sepenuhnya tanpa syarat, termasuk penarikan pasukan dan pembongkaran seluruh permukiman tanpa negosiasi.
ââ¦serta penghentian eksploitasi sumber daya Palestina, disertai dengan pemberian ganti rugi atas penderitaan yang terjadi sejak tahun 1967. Kita bahkan belum bicara mengenai pemulihan hak penuh bagi rakyat Palestina yang telah kehilangan segalanya. Inilah prinsip dasarnya,â jelas Albanese.
Dia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat proses hukum pidana terhadap para pemimpin Israel dan kasus genosida yang tengah ditangani oleh ICJ.
âMenurut saya, setiap negara yang terikat oleh hukum internasional harus berpegang pada prinsip bahwa tidak ada tindakan politik apa pun yang dapat diterima jika dilakukan dengan melanggar atau berada di luar lingkup hukum internasional,â kata Albanese.
Pada 22 Januari 2026, Indonesia bergabung menjadi anggota Dewan Perdamaian (BoP) pada acara World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, dengan mengatakan bahwa keikutsertaan Indonesia adalah untuk mendukung terciptanya perdamaian di Gaza, Palestina.
Amnesty International menyelenggarakan acara bersama Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese, di Jakarta pada Rabu dengan tema âMendukung perlawanan orang Palestina di tengah genosida.â
Acara dibuka dengan sambutan dari Marzuki Darusman, yang merupakan Jaksa Agung RI periode 1999-2001, pendiri Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia untuk ASEAN (HRRCA), dan menjabat sebagai Ketua Misi Pencari Fakta Independen PBB untuk Myanmar pada 2017.
- Hukum Internasional
- Dewan Perdamaian
- Francesca Albanese
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Kroasia Menang Dramatis! Mario Pasalic Jadi Penentu Kekalahan Republik Ceko
-
Trump akan Buka Sidang Perdana Dewan Perdamaian, Lebih dari 20 Negara akan Hadir
-
AS dan Iran Semakin Dekat dengan Kesepakatan Mengakhiri Perang: Apa Saja yang Perlu Diketahui
-
KCIC: Gangguan karena Layang-Layang di Jalur Whoosh Turun
-
Fogging untuk Mencegah DBD di Pulau Harapan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.