11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Nama Perusahaan Belum Diungkap
📅 Kamis, 22 Okt 2026, 12:09 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan tersangka 11 korporasi dan tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).
"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri Suyudi Ario Seto ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (21/10) malam.
Ketika ditanya mengenai identitas dari perusahaan tersebut, dia masih enggan menyebut secara rinci identitas korporasi yang terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu. Menegaskan tidak ada tantangan dalam penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.
"Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," tutur Suyudi menambahkan.
Suyudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan.
Dalam pernyataan pada Senin (19/10), dia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
Suyudi mengatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.
Kapolri menyebut pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.
"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," demikian Suyudi Ario Seto.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!