Rumah Dinas Bupati Klaten Digeledah, KPK Sita Dokumen dan Perhiasan
Rabu, 21 Okt 2026, 00:15 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga perhiasan seusai menggeledah rumah dinas Bupati Klaten pada pekan ini.
âTerdapat beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga temuan uang maupun perhiasan di rumah dinas bupati,â kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, seluruh barang yang disita tersebut juga ada yang berasal dari penggeledahan terhadap sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
âTentu semuanya akan didalami oleh penyidik,â katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.
KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.
- Digeledah
- rumah dinas
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- bupati klaten
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Tips & Trik Manfaatkan AI untuk Bantu Anda Rencanakan Liburan, Bisa Efisiensi Waktu dan Anggaran
-
Koalisi Pimpinan AS Akhiri Misi di Irak
-
Marc Marquez Punya Rekam Jejak Kuat di Motegi, Siap Menggila saat MotoGP Jepang
-
Pertamina Patra Niaga Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Sumbar Lewat Program Cadiak Pandai dan Onde Mande
-
Terbongkar, Struktur Transaksi Berjalan yang Rapuh Penyebab Rupiah Terpuruk
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.