Trotoar Jadi Lapak Kopi, Pemkab Kudus Dihadapkan pada Dilema PKL

Selasa, 20 Okt 2026, 20:30 WIB

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera mengevaluasi pemanfaatan area trotoar untuk aktivitas pedagang kaki lima (PKL) maupun penjual kopi jalanan yang dikenal "street coffee", menyusul adanya protes sejumlah pihak terkait fasilitas pejalan kaki tersebut.

"Pemerintah daerah akan menampung berbagai nasihat, masukan, dan kritik masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan terkait keberadaan PKL maupun pedagang kopi di kawasan trotoar," kata Bupati Kudus Samani Intakoris saat dimintai tanggapannya mengenai petisi tuntutan pengembalian fungsi trotoar sebagai tempat pejalan kaki di Kudus, Selasa (20/10).

Ket. Foto: Ilustrasi-Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan kopi jalanan atau street coffee di Jalan Jenderal Sudirman Kudus, Jawa Tengah, memanfaatkan trotoar. — Sumber: ANTARA/ Akhmad Nazaruddin Lathif.

Menurut dia, penataan kawasan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai kepentingan, mulai dari hak pejalan kaki, ketertiban dan keamanan, hingga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang dijalankan anak muda.

Ia menilai, keberadaan ruang bagi anak muda untuk berwirausaha juga penting di tengah kondisi ekonomi yang membutuhkan perhatian bersama. Karena itu, pemerintah daerah perlu mencari solusi agar kegiatan perdagangan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan fungsi utama trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

"Kita tata agar berjalan kaki juga nyaman, bisa melakukan aktivitasnya, juga teman-teman pengguna trotoar bisa memahami bahwa ada hak-hak dari pejalan kaki yang harus terpenuhi," ujarnya.

Samani menambahkan, peluang berwirausaha perlu terus dibuka bagi generasi muda, termasuk melalui pengembangan UMKM. Hal tersebut dinilai penting untuk membantu lulusan perguruan tinggi memperoleh kesempatan berusaha sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah.

"Apalagi, setiap tahun jumlah lulusan mencapai ribuan mahasiswa. Mereka tentunya perlu pekerjaan dan belum tentu semuanya bisa terserap di perusahaan atau lapangan kerja lainnya. Sedangkan kopi jalanan rata-rata anak muda yang mungkin baru lulus kuliah," ujarnya.

Menurut dia, penataan "street coffee" tidak cukup hanya dengan mempertimbangkan aspek ketertiban, tetapi juga perlu melihat dampaknya terhadap perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan mengkaji kebijakan yang tepat agar kepentingan pelaku usaha dan pengguna trotoar dapat diakomodasi secara seimbang.

Terkait kemungkinan perubahan zona PKL, dia mengatakan, kajian akan dilakukan dengan memperhatikan aspek norma, ketertiban, keamanan, serta kepentingan ekonomi rakyat.

Pemkab Kudus juga akan mengevaluasi peraturan bupati (perbup) yang telah berlaku sebagai dasar penataan aktivitas perdagangan di ruang publik. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan aturan yang ada dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Selain itu, pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait untuk mengendalikan aktivitas perdagangan, terutama saat berlangsungnya kegiatan atau acara yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Samani mengakui, pengaturan pedagang di lokasi kegiatan tertentu terkadang menghadapi kendala sehingga diperlukan pengelolaan yang lebih terencana. Pemkab Kudus juga akan mengupayakan pembinaan kepada para pedagang agar aktivitas usaha dapat berlangsung dengan tertib.

Melalui evaluasi dan pembinaan tersebut, Pemkab Kudus berharap penataan "street coffee" dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat, baik dari sisi kenyamanan pejalan kaki maupun kesempatan berusaha bagi pelaku UMKM.

Sementara itu, petisi yang diunggah melalui change.org mendesak Pemkab Kudus untuk bertindak tegas dan mengambil langkah nyata.

Di antaranya, mengembalikan fungsi utama trotoar dan lahan parkir umum bagi pejalan kaki serta pengguna jalan yang sah, bukan untuk area komersial privat yang menutup akses publik.

Selain itu, ada tuntutan soal penerapan parkir secara elektronik mengikuti perkembangan jaman guna mencegah terjadinya pungutan liar.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.