Oknum Kepala Dinas Diduga Cabuli Siswi PKL di Rejang Lebong

Selasa, 20 Okt 2026, 15:38 WIB

LEBONG, BENGKULU --  Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lebong, Bengkulu, menahan seorang oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong terkait kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di kantornya.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani saat dihubungi di Lebong, Senin, mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong telah menetapkan oknum pejabat berinisial FR tersebut sebagai tersangka dan langsung menahannya sejak Jumat (16/10).

Ket. Foto: Kapolres Lebong, Bengkulu, AKBP Agoeng Ramadhani. — Sumber: ANTARA/HO-dokumen pribadi

"Tersangka FR telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lebong dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," kata Agoeng.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa korban, para saksi, dan tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh menambahkan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk tiga rekan korban yang mengetahui peristiwa itu.

Menurut dia, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk melengkapi berkas perkara serta menguji alat bukti yang diperoleh.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban yang merupakan siswi SMK di Kabupaten Lebong dan sedang magang di kantor tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Lebong pada 2 September 2026.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.