KKB Ditangkap di Gome! Tim Gabungan Bergerak, Ini Fakta di Balik Penangkapan
Selasa, 20 Okt 2026, 00:05 WIBJAYAPURA - Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari Satgas ODC dan Polres Puncak menangkap PW (32), anggota KKB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terlibat pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, tanggal 11 Februari 2021lalu.
PW ditangkap Senin (19/10) sekitar pukul 10.45 WIT di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.
Sebelumnya telah ditangkap tiga orang pelaku lainnya yaitu, AT alias K pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024 dan YW alias SM ditangkap 10 Juni 2025,â kata Kasatgas Humas Kombes Yusuf Suteja, Senin malam di Jayapura.
Dikatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan tindak lanjut dari laporan Polisi Nomor: LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tanggal 13 Februari 2021.
Dari hasil pengembangan penyidikan akhirnya terungkap dugaan keterlibatan PW dalam kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, hingga diterbitkannya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim pada 27 Mei 2024.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun mengakibatkan kerugian materiil berupa sejumlah fasilitas dan peralatan milik PT Unggul, yaitu dua unit excavator, dan wheel loader, track loader, bomag, traktor, tiga unit dum truck, dua mobil serta mess dan gudang ludes terbakar .
PW diduga merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak.
Saat ditangkap, diamankan sejumlah barang bukti berupa kapak dan parang serta satu unit telepon genggam.
"PW saat ini ditahan di Mapolres Puncak untuk diperiksa lebih lanjut guna mengungkap apakah terlibat dalam kasus lainnya atau tidak," kata Kombes Yusuf.
Ditambahkan, PW disangkakan pasal 308 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
âPenanganan perkara ini merupakan komitmen dari Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 untuk tetap melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dan tetap mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia setiap orang,â kata Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo.
- Ditangkap
- Anggota KKB
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Pemkot Bandung Perkuat Antisipasi Sampah dan Saluran Air
-
Aksi Keji OPM Papua Tembak Mati Sopir Travel Aris Sanda, TNI Buru Para Pelaku
-
KPK Kembali Usut Kasus Suap Proyek Bekasi, Pihak Swasta RIS Dipanggil
-
Pemerintah Kota Tangerang Keluarkan SE Jemput Anak Sekolah pada 27–28 Agustus
-
Bukan Sekadar Pelatihan! IKA Unair Bangkalan Gembleng Ratusan Orang Jadi Penulis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.