Alissa Wahid: Hari Santri 2026 Harus Jadi Momentum Penguatan Pesantren Ramah Anak

Selasa, 20 Okt 2026, 10:41 WIB

JAKARTA - Tim Penasihat Ahli Menteri Agama sekaligus Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, mengatakan peringatan Hari Santri 2026 pada 22 Oktober harus dijadikan sebagai momentum penguatan perlindungan santri dan mewujudkan pesantren ramah anak.

“Pesantren tidak hanya dituntut unggul dalam pendidikan agama, tetapi juga harus mampu menjamin keselamatan, martabat, dan hak-hak anak di lingkungan pendidikan maupun pengasuhan,” ujar Alissa Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10).

Ket. Foto: Tim Penasihat Ahli Menteri Agama sekaligus Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid. — Sumber: Kemenag

Alissa mengatakan pesantren perlu menyesuaikan sistem pendidikan dan pengasuhan dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, pesantren ramah anak bukan sekadar upaya mencegah kekerasan, melainkan juga memastikan fasilitas, mekanisme, dan pola pengasuhan benar-benar berorientasi pada kemaslahatan santri.

Momentum Hari Santri dan keberadaan Direktorat Jenderal Pesantren perlu menjadi dorongan untuk memperkuat tata kelola pesantren, termasuk membangun sistem perlindungan santri yang lebih baik.

Pesantren diharapkan mampu mempertahankan nilai-nilai keagamaan dan tradisi yang baik, sekaligus mengevaluasi praktik pengasuhan yang berpotensi membahayakan anak.

Ia menjelaskan perubahan lingkungan sosial dan perkembangan teknologi digital membuat anak memperoleh informasi dari berbagai sumber.

“Kondisi tersebut menuntut pesantren menyesuaikan metode pendidikan, pola interaksi, serta fasilitas agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan santri,” katanya.

Alissa mengakui meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan di lingkungan pesantren menjadi salah satu alasan penting untuk memperkuat penerapan pesantren ramah anak.

Namun, upaya tersebut tidak boleh terbatas pada penanganan kasus, melainkan juga mencakup perbaikan sarana dan prasarana, sistem pengawasan, serta pola pengasuhan.

Ia menyebut Indonesia memiliki sekitar 42 ribu pesantren dengan jutaan santri. Karena itu, pengelola pesantren perlu memahami bahwa risiko perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual juga dapat terjadi di lingkungan pendidikan berasrama.

“Kalau di pesantren ada persoalan, ya kita harus menyelesaikan itu,” ujarnya.

Menurut Alisa, pesantren memiliki peluang besar untuk mencegah kekerasan karena menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai lembaga pendidikan dan lembaga pengasuhan.

Dengan kehidupan santri yang berlangsung di lingkungan pesantren, pengasuh memiliki ruang lebih luas untuk membangun sistem pencegahan dan pengawasan.

Alisa mengatakan, salah satu tantangan dalam mewujudkan pesantren ramah anak adalah mengubah pandangan bahwa hukuman fisik merupakan bagian penting dari proses mendisiplinkan santri.

Di samping itu, ia menilai masih ada pendidik yang menganggap keberhasilan membangun kedisiplinan tidak terlepas dari hukuman fisik. Akibatnya, sebagian pendidik khawatir santri akan menjadi tidak patuh atau kurang menghormati guru apabila hukuman fisik dihilangkan.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Alissa menyebut pihaknya selama setahun terakhir telah memberikan pelatihan kepada guru, ustaz, serta musyrif dan musyrifah mengenai pola pengasuhan dan penegakan disiplin positif.

“Orang banyak salah mengira disiplin positif itu artinya permisif. Hukuman itu penting. Hukuman tetap penting,” kata Alissa.

Namun, ia menekankan bahwa konsekuensi atas pelanggaran harus diterapkan tanpa merendahkan harga diri atau martabat anak. Tujuannya bukan untuk menyalahkan, melainkan membantu santri memahami bahwa setiap pilihan memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.