Wamenag: Pelaku Kekerasan Seksual Tak Boleh Dapat Toleransi

Kamis, 24 Sep 2026, 15:47 WIB

JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menyayangkan pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Wamenag menegaskan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh mendapatkan toleransi. Setiap pelaku harus diproses sesuai hukum dan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ket. Foto: Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii. — Sumber: ANTARA/HO-Kemenag

“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut,” ujar Wamenag Romo Syafii di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan pembebasan bersyarat merupakan mekanisme dalam sistem pemasyarakatan dan bukan pembebasan murni. Kementerian Agama (Kemenag) tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, atau mencabut pembebasan bersyarat. Kewenangan tersebut berada dalam ranah pemasyarakatan.

Namun sebagai kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pembinaan pesantren, pihaknya berkepentingan memastikan pesantren memenuhi ketentuan yang berlaku serta menjamin perlindungan dan keselamatan santri.

“Penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” kata Wamenag Romo Syafii.

Menurutnya, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak yang harus menjadi ruang aman bagi santri, baik secara fisik maupun psikologis. Otoritas keagamaan tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Karena perkara yang terjadi pada 2022, Wamenag akan meminta Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap status kelembagaan dan penyelenggaraan pesantren tempat terjadinya perkara di Jombang, Jawa Timur.

Verifikasi mencakup status terdaftar pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan regulasi pelaksanaannya.

“Pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga. Kita ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri,” katanya.

Ditjen Pesantren juga diminta mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan, serta tata kelola perlindungan santri. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek yang menjadi kewenangan Kemenag, langkah harus diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk aspek yang berada di luar kewenangan Kemenag, termasuk proses dan pemberian pembebasan bersyarat, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang berwenang.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.