Pamekasan Tutup Paksa Enam Tempat Hiburan Tak Berizin yang Disorot Ulama

Senin, 19 Okt 2026, 00:15 WIB

Pamekasan - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, polisi dan TNI menutup enam tempat hiburan yang diketahui tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, dalam operasi rutin yang digelar dalam sepekan terakhir ini.

Selain tidak mengantongi izin operasional, sebagian dari tempat hiburan yang ditutup paksa petugas ini juga ditengarai menjadi tempat maksiat, sehingga menjadi sorotan para tokoh ulama di wilayah itu.

Ket. Foto: Petugas Satpol-PP Pemkab Pamekasan bersama polisi dan TNI saat menutup salah satu tempat hiburan malam di Pamekasan, karena tidak mengantongi izin operasional dan diduga menjadi tempat maksiat. — Sumber: Antara

"Penutupan tempat hiburan di Pamekasan ini kami lakukan, karena melanggar Peraturan Daerah Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi," kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Sapol PP-Damkar) Pamekasan Munapik dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Minggu (18/10).

Keenam tempat hiburan yang ditutup paksa petugas itu masing-masing Cafe Bintang di Jalan Stadion, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kosan Moga Jaya di Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, lalu Cafe King Wan’s di Kelurahan Kolpajung, dan Hotel and Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon, Pamekasan.

Dua tempat hiburan lainnya masing-masing Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Keluarahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, dan Cafe Sambung Roso atau Mahera di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Menurut Munapik, kelima kafe dan satu hotel itu ditutup paksa petugas, karena menyediakan tempat karaoke tertutup yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

"Pemkab memperbolehkan pemilik kafe dan hotel menyediakan tempat karaoke, akan tetapi harus terbuka, tidak tertutup," katanya.

Selain itu, saat operasi, petugas juga menemukan banyak pemandu lagu yang tidak menutup aurat dan berkumpul dengan laki-laki lain yang bukan mahromnya.

Munapik menjelaskan, Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu kabupaten yang ada di Pulau Madura yang telah menetapkan sebagai kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program 'Gerakan Pembangunan Masyarakat Islam/Gerbang Salam'.

"Dengan demikian, semua jenis tempat hiburan yang berpotensi bertentangan nilai-nilai ajaran Islam atau 'maksiat' harus ditutup," katanya.

Operasi gabungan oleh Pemkab Pamekasan bersama polisi dan TNI ini untuk menekan berbagai jenis penyakit masyarakat.

"Pemkab bersama polisi dan TNI sudah berkomitmen, bahwa berbagai jenis penyakit masyarakat, termasuk segala sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam harus ditindak tegas," kata Munapik.

Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) gabungan antara Pemkab Pamekasan, polisi dari jajaran Polres Pamekasan serta TNI dari Kodim 0826 Pamekasan mulai digelar di Pamekasan sejak awal Oktober 2026.

Hingga 18 Oktober 2026, sejumlah dugaan pelanggaran tercakup dalam operasi itu. Di antaranya balapan liar, minuman keras dan operasi tempat hiburan malam tak berizin dan melanggar syariat Islam.

Menurut Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pamekasan Kompol Sahrawi, operasi Pekat ini akan berlangsung hingga akhir Oktober 2026 dan akan kembali digelar menjelang pergantian tahun baru 2027.

Selain menyasar lokasi tertentu, operasi pekat dilakukan dengan cara hunting ke sejumlah titik mencurigakan yang diduga menjadi tempat maksiat.

"Kami dari kepolisian juga berkepentingan mendukung pemberantasan maksiat atau kegiatan yang melanggar syariat Islam, karena dengan demikian, juga akan menekan tindak pidana kriminal," kata Sahrawi.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.