Dinsos: Jumlah Penerima Bansos di Kota Bandung Berkurang karena Angka Kemiskinan Menurun

Jumat, 09 Jan 2026, 16:25 WIB

BANDUNG - Jumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Bandung pada tahun 2025 mengalami penurunan seiring dengan menurunnya angka kemiskinan dan pembaruan basis data penerima bantuan.

Pembaruan tersebut dilakukan seiring penggunaan basis data terbaru, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta adanya dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ket. Foto: — Sumber: Humas Kota Bandung

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Yorisa Sativa menjelaskan, hingga saat ini terdapat beberapa program bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat.

Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat menjangkau 34.811 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako diterima oleh 75.978 KPM.

Selain itu, Bantuan Stimulus Ekonomi Triwulan II diberikan kepada 78.362 KPM. Adapun Bantuan Langsung Tunai Subsidi Kesejahteraan Rakyat (BLT Subsidi Kesra) yang hanya disalurkan pada Triwulan IV selama tiga bulan, diterima oleh 146.032 keluarga penerima manfaat.

“Data tersebut merupakan jumlah penerima bantuan sosial yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan basis data yang berlaku pada masing-masing program,” ujar Yorisa saat ditemui pada Kamis (8/1).

Terkait proses pendataan, Yorisa menyampaikan, penetapan penerima bansos pada tahun 2025 mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.

Saat ini, DTSEN masih dalam tahap pemutakhiran dan verifikasi yang dilakukan oleh para pendamping program di lapangan, serta didukung oleh satuan tugas verifikasi dan validasi data.

“Proses ini terus berjalan agar data yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” kata dia.

Yorisa menjelaskan, penurunan jumlah penerima bansos disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah menurunnya angka kemiskinan di Kota Bandung.

Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya kuota bantuan sosial yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Faktor lainnya adalah adanya peningkatan desil kesejahteraan sebagian KPM dalam DTSEN. Keluarga yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 5 kini beralih ke desil 6 hingga 10, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

Selain itu, hasil pemantauan dan evaluasi juga menemukan adanya KPM yang tidak memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya, sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan penerima berikutnya.

“Pemerintah daerah bersama kewilayahan terus melakukan evaluasi dan pemutakhiran data agar bantuan sosial tepat sasaran dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ucap Yorisa.

Terkait pemasangan papan atau stiker identitas penerima bantuan sosial, Yorisa menyebutkan, Kota Bandung pernah melaksanakan kebijakan tersebut pada tahun 2021 sebagai bagian dari upaya transparansi dan pengawasan sosial. Namun, hingga kini belum dilakukan pemasangan ulang.

“Karena saat ini masih dalam masa transisi dari DTKS ke DTSEN dan tingkat perubahan datanya cukup tinggi, kami belum bisa memastikan penerima secara final. Oleh karena itu, pemasangan stiker belum dapat diterapkan,” papar dia.

Ke depan, pemerintah daerah akan menyesuaikan kembali kebijakan tersebut setelah data DTSEN benar-benar stabil, sebagai bagian dari penguatan pengawasan di lapangan.

Lebih lanjut Yorisa menerangkan, perubahan paling mendasar dalam penetapan penerima bansos terletak pada penggunaan basis data DTSEN yang menggantikan DTKS, P3KE, dan Regsosek. Dengan DTSEN, penilaian tidak hanya berdasarkan status kemiskinan, tetapi juga kondisi sosial ekonomi secara komprehensif melalui sistem pendesilan.

“Penerima bantuan sosial saat ini adalah KPM yang terdaftar dalam DTSEN pada desil 1 sampai 5, dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi kependudukan dan komponen penerima PKH seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas,” ungkap dia.

Perubahan tersebut menyebabkan sebagian keluarga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima tidak lagi memenuhi kriteria. Sedangkan masyarakat lain yang kondisi sosial ekonominya sesuai hasil pemutakhiran DTSEN kini masuk sebagai penerima bantuan sosial.

“Semua kembali pada data DTSEN sebagai acuan tunggal. Itulah dasar penentuan bantuan sosial ke depan,” pungkas dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.