Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dampak Antrean BBM, Pemkab Jember Kembali Berlakukan WFH ASN Selama Dua Hari

📅 Senin, 19 Okt 2026, 09:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dampak Antrean BBM, Pemkab Jember Kembali Berlakukan WFH ASN Selama Dua Hari Doc: ANTARA
Ket. Arsip - Pj Sekda Jember Achmad Imam Fauzi (tengah) saat memimpin rapat di Kantor Pemkab Jember.

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home atau WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari pada Jumat (16/10) dan Senin (19/10).

Kebijakan itu ditempuh sebagai dampak adanya antrean bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kabupaten setempat. 

"Dalam rangka menyikapi belum normalnya distribusi BBM di Jember maka kembali diterapkan WFH untuk ASN yang bekerja di perangkat daerah tidak bersentuhan langsung di pelayanan publik," kata Pj Sekda Jember, Achmad Imam Fauzi, saat dikonfirmasi, Senin(19/10).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) perihal Transformasi Budaya Kerja ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris daerah (Sekda) Jember Achmad Imam Fauzi.

Menurut Achmad Imam, tidak semua ASN Pemkab Jember bekerja dari rumah karena ASN di sejumlah unit kerja tetap bekerja di kantor sebagaimana biasanya, antara lain unit satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Jember, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, unit layanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Begitu pula ASN di unit layanan kebersihan dan persampahan, unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil, unit layanan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dan unit layanan kesehatan (rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, dan unit kesehatan lainnya). 

"WFH dilaksanakan dengan tetap mengedepankan efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kerja serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, tanpa mengurangi kualitas, aksesibilitas, dan kontinuitas pelayanan publik," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa atasan perangkat daerah secara langsung wajib memberikan tugas dan memantau kinerja pegawai yang melaksanakan WFH melalui laporan aktivitas harian pada aplikasi Prestasi dan mengevaluasi hasil kerja Pegawai ASN. 

"Pegawai yang bekerja di rumah wajib melaksanakan tugas dan melaporkan aktivitas harian melalui aplikasi Prestasi serta menyampaikan hasil kerja kepada atasan langsung," katanya.

Selain itu, ASN yang bekerja dari rumah wajib mengaktifkan alat komunikasi dan fungsi layanan lokasi harus selalu aktif untuk dapat dihubungi dan dipantau keberadaannya. Pegawai wajib hadir di kantor apabila sewaktu-waktu diperlukan atau ditugaskan oleh pimpinan," katanya.

Fauzi mengatakan pegawai yang melaksanakan tugas di rumah tetapi tidak berada di rumah, serta tidak melapor kepada atasan langsung dan tidak berkinerja akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Nasional
Soal Rencana Penyaluran Ban...
Ekonomi
Desain Bukan Sekadar Visual...
Luar Negeri
Aksi Demo Berujung Rusuh di...
Nasional
Berikut Harga BBM di SPBU P...
Advertisement
2,4 Ton Dry Ice Dijatuhkan dalam Uji Coba Penanggulangan Kabut Asap di Sumatera Selatan

2,4 Ton Dry Ice Dijatuhkan dalam Uji Coba Penanggulangan Kabut Asap di Sumatera Selatan

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.