Dampak Antrean BBM, Pemkab Jember Kembali Berlakukan WFH ASN Selama Dua Hari
📅 Senin, 19 Okt 2026, 09:25 WIB | Oleh: Tim PenulisJEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home atau WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari pada Jumat (16/10) dan Senin (19/10).
Kebijakan itu ditempuh sebagai dampak adanya antrean bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kabupaten setempat.
"Dalam rangka menyikapi belum normalnya distribusi BBM di Jember maka kembali diterapkan WFH untuk ASN yang bekerja di perangkat daerah tidak bersentuhan langsung di pelayanan publik," kata Pj Sekda Jember, Achmad Imam Fauzi, saat dikonfirmasi, Senin(19/10).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) perihal Transformasi Budaya Kerja ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris daerah (Sekda) Jember Achmad Imam Fauzi.
Menurut Achmad Imam, tidak semua ASN Pemkab Jember bekerja dari rumah karena ASN di sejumlah unit kerja tetap bekerja di kantor sebagaimana biasanya, antara lain unit satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Jember, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, unit layanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Begitu pula ASN di unit layanan kebersihan dan persampahan, unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil, unit layanan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dan unit layanan kesehatan (rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, dan unit kesehatan lainnya).
"WFH dilaksanakan dengan tetap mengedepankan efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kerja serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, tanpa mengurangi kualitas, aksesibilitas, dan kontinuitas pelayanan publik," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa atasan perangkat daerah secara langsung wajib memberikan tugas dan memantau kinerja pegawai yang melaksanakan WFH melalui laporan aktivitas harian pada aplikasi Prestasi dan mengevaluasi hasil kerja Pegawai ASN.
"Pegawai yang bekerja di rumah wajib melaksanakan tugas dan melaporkan aktivitas harian melalui aplikasi Prestasi serta menyampaikan hasil kerja kepada atasan langsung," katanya.
Selain itu, ASN yang bekerja dari rumah wajib mengaktifkan alat komunikasi dan fungsi layanan lokasi harus selalu aktif untuk dapat dihubungi dan dipantau keberadaannya. Pegawai wajib hadir di kantor apabila sewaktu-waktu diperlukan atau ditugaskan oleh pimpinan," katanya.
Fauzi mengatakan pegawai yang melaksanakan tugas di rumah tetapi tidak berada di rumah, serta tidak melapor kepada atasan langsung dan tidak berkinerja akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!