Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi
Minggu, 18 Okt 2026, 17:25 WIBJAKARTA - Polda Bali menetapkan tujuh tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Bali. Kasus tersebut mencakup dugaan penimbunan 300 liter solar subsidi di Kabupaten Tabanan serta penjualan Pertalite dengan harga tinggi di beberapa daerah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. Penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
âPolda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,â kata Ariasandy di Denpasar, Jumat (16/10/2026).
Pengungkapan kasus ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bersama Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar. Dari rangkaian penindakan tersebut, satu kasus berkaitan dengan dugaan penimbunan solar subsidi, sedangkan enam lainnya terkait dugaan penjualan kembali Pertalite dengan harga tinggi.
Kasus pertama diungkap Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan dengan mengamankan seorang pria berinisial IMS (64). Ia diduga menimbun 300 liter solar bersubsidi untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
IMS diduga membeli solar bersubsidi di SPBU dengan memanfaatkan kode batang kendaraan dan kode batang petani yang dimilikinya. Solar tersebut kemudian ditampung dalam sejumlah jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik bernomor polisi DK 1216 GD.
BBM tersebut diduga akan dijual kembali melalui warung milik IMS. Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan kasus, praktik itu diduga telah berlangsung sejak awal 2026.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
300 liter solar bersubsidi.
-
Satu unit Suzuki Carry ST 100.
-
15 jeriken berkapasitas 35 liter, terdiri atas 10 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong.
-
Tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter.
-
Satu kode batang kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC.
-
Satu lembar surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.
Selain dugaan penimbunan solar, polisi menangani enam orang lainnya yang diduga menjual kembali Pertalite dalam botol berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol. Penjualan tersebut diduga ditawarkan melalui Facebook Marketplace dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Enam orang tersebut ditangani oleh sejumlah satuan kepolisian di Bali dengan rincian sebagai berikut:
-
F (31): ditangani Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026.
-
PSAA (25), GAW (17), dan GR (31): ditangani Polres Buleleng.
-
U (27): ditangani di wilayah Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
-
IGRA (23): ditangani di wilayah Batubulan, Kabupaten Gianyar.
Dalam pengungkapan di berbagai wilayah tersebut, petugas menyita barang bukti berupa botol dan wadah berisi Pertalite, jeriken, kendaraan, uang tunai yang diduga berasal dari penjualan, selang, tas, serta telepon seluler.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat botol plastik berukuran 1,5 liter berisi Pertalite, lima botol air mineral berukuran 1,5 liter yang terisi penuh, serta satu galon berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar empat liter Pertalite. Polisi juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan sebesar Rp70.000 dan Rp750.000, serta empat botol kosong.
Kendaraan yang turut diamankan meliputi satu mobil pikap Carry bernomor polisi DK 8492 PR, satu sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6610 UBD, dan satu sepeda motor Suzuki Thunder bernomor polisi DK 2804 RG. Selain itu, petugas menyita 13,5 liter Pertalite dalam sembilan botol berukuran 1,5 liter, satu botol berisi sekitar 0,3 liter Pertalite, selang bening sepanjang dua meter, satu tas hitam, serta satu telepon seluler Redmi Note 12.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ariasandy mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah, termasuk kode batang pembelian BBM dan surat rekomendasi bagi petani, untuk memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan dugaan penimbunan maupun penjualan yang tidak sesuai ketentuan.
âKami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,â kata Ariasandy.
- migas
- Kelangkaan BBM
- BBM subsidi
- Polda Bali
- Penyelewengan BBM
- Penimbunan BBM
- kelangkaan bbm bali
- Polres Bali
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Sebagian Wilayah DKI Jakarta Diprediksi Hujan pada Minggu Sore
-
Hari ke-21 Evakuasi KM Virgo: Penyelam Basarnas Berhasil Angkat 50 Jasad Korban
-
KPK Dalami Dugaan Komisi Fiktif Jasindo, Mantan Direktur Diperiksa sebagai Saksi.
-
DPRD DKI: Digitalisasi Parkir Bisa Tekan Pungli Jukir Liar.
-
Phum Viphurit Tampil Bareng Band Indonesia Favoritnya, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
-
Stop Bullying di Sekolah, Pemkot Palembang Rekrut Siswa Jadi Agen Pembongkar Perundungan
-
BMKG Ingatkan Warga Tajung Selor Waspadai Hujan Petir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.