Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Jateng Ungkap Penyelewengan BBM dan LPG di Kabupaten Pati dan Cilacap

📅 Sabtu, 17 Okt 2026, 08:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Jateng Ungkap Penyelewengan BBM dan LPG di Kabupaten Pati dan Cilacap Doc: ANTARA
Ket. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan.

SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Pati dan Cilacap

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan di Semarang, Jumat (16/10), mengatakan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut berpotensi menimbulkan kelangkaan.

Pengungkapan pertama dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, terhadap penyelewengan LPG bersubsidi ukuran 3 kg.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 11 Oktober 2026, kata dia, komplotan yang sudah beraksi sejak empat bulan terakhir itu menggunakan modus memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung yang berukuran lebih besar.

"Pelaku membeli LPG 3 kg dari sejumlah warung dan penyalur di sekitar Pati," katanya.

Dalam pengungkapan itu, kata dia, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing LH, MFH, SKRR, dan ABS.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kg, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kg, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Sementara di Kabupaten Cilacap, polisi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar.

Dalam pengungkapan 12 Oktober 2026, kata Kapolda, petugas memperoleh laporan mengenai dugaan penimbunan solar di sebuah gudang.

Petugas mendapati solar bersubsidi di dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken.Solar tersebut, lanjut dia, diduga diperoleh dari dua SPBU yang masih didalami penyidik.

Menurut dia, satu orang yang merupakan penanggung jawab gudang, berinisial SH telah ditetapkan sebagai tersangka.Adapun total BBM bersubsidi yang diamankan dalam pengungkapan itu mencapai 10,2 ribu liter.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam dua tindak pidana itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ia menegaskan bahwa langkah represif perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan pendekatan persuasif agar penyimpangan distribusi energi dapat diantisipasi secara berkelanjutan.

“Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Megapolitan
Cuaca Jakarta Diprakirakan ...
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.