Seret Pelaku Pembakaran Hutan dengan Pidana Lingkungan Hidup
Jumat, 16 Okt 2026, 03:15 WIBJAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia yang kini mulai mengarah kepada korporasi. Dari 97 laporan polisi (LP) yang ditangani, sebanyak 92 laporan telah naik ke tahap penyidikan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, pemeriksaan terhadap korporasi masih berlangsung. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan diumumkan setelah proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
âKorporasi sedang kami periksa. Ini sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kami tetapkan akan diekspos oleh Pak Kabareskrim,â kata Suyudi di Jakarta, Kamis (15/10).
Selain penegakan hukum, Polri mengoptimalkan dukungan operasional untuk membantu pemadaman karhutla di sejumlah daerah. Evaluasi penanganan terus dilakukan dengan mengerahkan personel dan peralatan untuk menjangkau titik api, termasuk di wilayah dengan medan yang sulit diakses.
Arah penyidikan yang mulai menyasar korporasi mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Mereka menilai, pengusutan perlu dilakukan secara menyeluruh agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi juga menjangkau pengambil keputusan di tingkat perusahaan apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Pakar Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Wahyu Yun Santoso, menyambut baik langkah penyidikan yang mengarah pada pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurut dia, mekanisme tersebut dimungkinkan berdasarkan sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), UU Kehutanan, dan UU Perkebunan.
âKalau arah penyidikan sudah mengerucut ke pidana korporasi, ya alhamdulillah, karena memang titik-titik api awal, penyebab awal karhutla, lebih dari 70 persen ada pada wilayah konsesi yang dimiliki perusahaan,â kata Wahyu.
Dalam perkara pidana korporasi, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban mencakup pimpinan perusahaan dan/atau korporasi itu sendiri, bergantung pada hasil pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Wahyu menambahkan, ketentuan pidana lingkungan hidup memungkinkan pemberatan ancaman pidana sepertiga dari ancaman pidana untuk tindak pidana yang dilakukan. Selain pidana denda, perusahaan juga dapat menghadapi sanksi administratif, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangkau Manajemen
Di kesempatan lain, Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mendorong kepolisian menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke tingkat pengambil keputusan perusahaan. Penyidikan, menurut dia, perlu mengungkap pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengambil keputusan yang menyebabkan kebakaran maupun membiarkan api meluas.
âJangan berhenti pada pekerja yang berada di lapangan. Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, dan apakah ada keputusan perusahaan yang menyebabkan kebakaran atau membiarkannya meluas,â katanya.
Hardjuno menilai, informasi mengenai 92 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan perlu diikuti perkembangan perkara yang jelas dan terbuka. Publik harus dapat memantau proses penegakan hukum agar penyidikan tidak berhenti pada pengumuman awal tanpa kejelasan penyelesaian.
Ia meminta penyidik memeriksa kebijakan operasional perusahaan, anggaran pencegahan kebakaran, kesiapan sarana pemadaman, serta tindakan manajemen ketika titik api ditemukan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah menjalankan kewajiban pencegahan secara nyata atau hanya memenuhi persyaratan administratif.
âHarus diperiksa apakah perusahaan sungguh-sungguh menjalankan kewajiban pencegahan atau sekadar mempunyai dokumen administrasi. Penetapan tanggung jawab harus berdasarkan bukti, termasuk bukti mengenai keputusan dan pembiaran oleh manajemen,â kata Hardjuno.
Penanganan karhutla tambahnya juga harus memperhatikan pemulihan lingkungan dan kerugian masyarakat. Warga yang kehilangan penghasilan, mengalami kerusakan kebun, atau mengeluarkan biaya pengobatan akibat paparan asap perlu mendapat pendampingan untuk memperjuangkan haknya.
Keberhasilan penegakan hukum jelasnya tidak cukup diukur dari penghukuman pelaku. Pelaksanaan putusan, pemulihan kawasan yang rusak, dan perlindungan masyarakat dari kebakaran berulang juga harus menjadi bagian dari penyelesaian perkara.
Benahi Tata Kelola
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya, menilai penyidikan karhutla yang menyasar korporasi harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan di dalam negeri, tetapi juga berpotensi memicu dampak lintas batas yang memengaruhi kesehatan masyarakat dan kegiatan ekonomi.
âLangkah Polri melakukan penyidikan karhutla hingga menyasar korporasi merupakan momentum krusial untuk membongkar kelemahan tata kelola, mengingat kabut asap lintas batas ini bukan lagi sekadar persoalan domestik melainkan krisis ekonomi, kesehatan, dan lingkungan,â kata Tata.
Tata pun mendorong pemerintah menggeser prioritas anggaran dari penanganan darurat menuju pencegahan jangka panjang. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penetapan koridor hijau yang tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan usaha yang merusak lingkungan.
Perlindungan kawasan tersebut, perlu disertai skema ekonomi yang memberikan manfaat berkeadilan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Ekowisata serta pengembangan nilai ekonomi karbon dapat dipertimbangkan sebagai alternatif sumber penghidupan.
Tata juga mengingatkan pentingnya penerapan sanksi finansial terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran. Tanpa pencegahan yang kuat dan pertanggungjawaban yang efektif, anggaran publik berisiko terus digunakan untuk menanggung kerugian akibat karhutla.
âJika pencegahan dan sanksi finansial bagi korporasi pembakar lahan tidak dijadikan prioritas tata kelola, dana publik akan terus terkuras habis untuk menanggung kerugian bencana yang seharusnya dapat dialokasikan untuk mempercepat transisi energi berkelanjutan di Indonesia,â kata Tata.
- Karhutla
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Pakar UMY: Kenaikan Parliamentary Threshold Perlu Jaga Keterwakilan Suara
-
Bupati Solok Instruksikan Percepatan Pemulihan Sawah Warga Terdampak Banjir Bandang
-
Dinas Pertanian: Kemarau Picu Kenaikan Biaya Urus Ternak dan Harga Daging di Banyumas
-
Atas Nama Negara, Menhan Sjafrie Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF yang Terlibat Penanganan Karhutla
-
Ditawari Malaysia dan Singapura Bantuan Pemadaman Karhutla, Ini Kata Menko Polkam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.