Program REDD+ Diperkuat, Ini Upaya Pemprov Kaltara Menjaga Kelestarian Hutan

Jumat, 16 Okt 2026, 00:00 WIB

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat perlindungan hutan melalui program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+).

“Pembangunan daerah perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, terutama hutan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto di Tanjung Selor, Kaltara, Kamis.

Ket. Foto: Sekprov Kaltara Denny Harianto saat menghadiri peluncuran proyek RBP REDD+ GCF Output 2 serta Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Strategis Daerah dan Rencana Aksi REDD+ Kaltara di Aula Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (14/10). — Sumber: Antara foto/HO-DKISP Kaltara

Komitmen untuk memperkuat perlindungan hutan tersebut, kata Denny, ditegaskan Pemprov Kaltara melalui peluncuran proyek Result-Based Payment Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (RBP REDD+) Green Climate Fund (GCF) Output 2 serta Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Strategis Daerah dan Rencana Aksi REDD+ Kaltara di Aula Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (14/10).

Sekprov Denny menyampaikan bahwa Kaltara memiliki kekayaan hutan dan keanekaragaman hayati yang perlu dijaga bersama. Kekayaan alam tersebut, tegasnya, bukan hanya menjadi aset daerah, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mendukung upaya pengendalian perubahan iklim.

“Pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Peningkatan kesejahteraan masyarakat juga harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan,” katanya.

Pembangunan yang dilaksanakan saat ini, lanjutnya menegaskan, harus tetap menjaga lingkungan dan sumber daya alam agar generasi mendatang juga dapat menikmatinya.

Upaya tersebut, kata Denny, sejalan dengan agenda nasional dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, termasuk melalui Nationally Determined Contribution (NDC) dan target Indonesia FOLU Net Sink 2030.

“Sektor kehutanan dan penggunaan lahan memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian target tersebut,” ujarnya.

Ia menilai, proyek RBP REDD+ GCF Output 2 yang merupakan skema pendanaan berbasis hasil dari GCF yang disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk mendukung desentralisasi tata kelola hutan berkelanjutan dan rehabilitasi hutan di tingkat daerah menjadi kesempatan bagi Kaltara untuk memperkuat upaya penurunan emisi sekaligus meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola hutan.

“Skema pembayaran berbasis hasil ini tidak hanya berkaitan dengan dukungan pendanaan atas capaian pengurangan emisi, tetapi juga menjadi peluang untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kemampuan daerah dan memperbaiki tata kelola hutan,” kata Denny.

Kemudian konsultasi publik, kata Sekprov Denny, Pemprov Kaltara berharap dapat menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk menyusun dokumen strategis dan Rencana Aksi REDD+ yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah.

Dia menegaskan, perlindungan hutan dan pembangunan berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga mitra, dunia usaha, hingga masyarakat.

“Mari kita perkuat kerja sama untuk menjaga hutan, mengurangi emisi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan Kaltara yang Maju, Sejahtera, serta Berkelanjutan,” ajaknya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.