Pemkot Surabaya Tertibkan Jaringan Utilitas Tak Berizin
Jumat, 16 Okt 2026, 22:16 WIBSURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya menertibkan jaringan utilitas di 224 ruas jalan di Kota Surabaya yang tidak berizin dan belum memenuhi kewajiban sewa.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
"Kami menerima permohonan dari DSDABM untuk melakukan penertiban jaringan utilitas yang menyasar 224 ruas jalan di Kota Surabaya. Kami mulai melakukan penertiban pada 7 Oktober 2026. Hingga hari ini, kami telah menertibkan 10 ruas jalan dengan total 56 tiang," kata Agnis di Surabaya, Jumat.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan melalui sejumlah tahapan salah satunya Satpol PP bersama DSDABM terlebih dahulu melakukan survei dan penandaan terhadap kabel serta tiang yang menjadi sasaran sebelum pembongkaran dilaksanakan.
"Survei tersebut dilakukan untuk memastikan kabel dan tiang mana saja yang akan dibongkar. Setelah dilakukan penandaan, selanjutnya dilakukan pemotongan jaringan," ujarnya.
Sebelum penertiban, kata dia, Pemkot Surabaya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyedia layanan internet atau provider agar membongkar secara mandiri jaringan yang melanggar ketentuan.
Menurut Agnis, DSDABM telah menjalankan mekanisme penertiban sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan Walikota yang berlaku.
Selain penindakan, Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan melalui Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Tim tersebut bertugas memantau dan menata jaringan utilitas, termasuk memeriksa kesesuaian pemasangan serta status perizinannya.
"Tim KPJU setiap hari Kamis melakukan perapian sekaligus mengawasi jaringan utilitas yang berizin dan tidak berizin. Kami juga menerima aduan warga apabila menemukan pemasangan tiang baru yang perlu diperiksa," ucapnya.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Kolaborasi Indonesia-Jepang Buka Jalan Kredit Karbon dari Sawah
-
Tak Main-main! Pertamina Sanksi 31 SPBU di NTT Terkait BBM Subsidi
-
Pemkab Bandung Barat Genjot Perbaikan Jalan Rusak, Target 33 Ruas pada 2026
-
Masker Dominasi Penyebab Inflasi Ibu Kota
-
Lagu Anak-anak "Baby Shark" Tembus 1 Miliar Streaming di Spotify
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.