Pemkab Siak Berhentikan 10 ASN Sepanjang 2026, Ini Pelanggaran Mereka
Jumat, 16 Okt 2026, 14:00 WIBSIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Provinsi Riau memberhentikan 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah tegas terhadap yang melanggar disiplin mulai dari tindak pidana hingga tidak hadir sepanjang Januari hingga Juli 2026.
"Sangat rugi rakyat bayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggungjawab. Pemberhentian ini bukti serius penegakan kedisiplinan ASN di Pemkab Siak," kata Bupati Siak Afni Zulkifli di Siak, Riau, Jumat.
Bahkan, kata dia, terdapat oknum ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 174 hari, namun tetap menerima gaji, sehingga hal seperti ini tidak mungkin dibiarkan.
Dari ASN yang diberhentikan, kata Afni, lima orang tersangkut perkara pidana. Sedangkan lima lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar kewajiban masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
Pemkab Siak menyatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, PNS dapat dikenai hukuman disiplin berat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif, atau 10 hari kerja secara terus-menerus dalam satu tahun.
Afni menegaskan pemberhentian bukanlah langkah pertama yang diambil pemerintah daerah. Sanksi tersebut merupakan pilihan terakhir setelah rangkaian pembinaan dan penegakan disiplin dilakukan.
Pemkab Siak berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar mematuhi aturan, memegang teguh sumpah dan janji jabatan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Sebab, menurut dia, disiplin aparatur berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
"Saya terus meminta BKPSDM melakukan pembinaan yang baik. Kabarnya masih ada lagi yang akan kena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan karena kita kerja dibayar rakyat," ujarnya.
Bahkan, Pemkab Siak juga memberi ruang yang luas pada masyarakat ikut melaporkan bilamana ada oknum ASN Pemkab Siak yang melanggar etika dan tidak disiplin.
- ASN
- Pemkab Siak
- Berhentikan
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Job Fair Jakarta 2026 Digelar, Puluhan Perusahaan Buka Ribuan Kesempatan Kerja
-
Akademi Pencegahan Stunting, Kompetensi ASN untuk Tekan Stunting di Kota Yogyakarta
-
Anak Bermain Korek Api Diduga Picu Kebakaran Lahan di Jakarta Utara
-
Banjir Bandang Nepal dan China Mengerikan! 633 Orang Tewas, Hampir 3.000 Masih Hilang
-
FIFA Asean Cup 2026: Indonesia Tekuk Singapura 2-0, Modal Hadapi Malaysia di Laga Kedua Grup A
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.